Kejari Murung Raya selamatkan Rp 1,6 miliar dalam kasus korupsi di Dinas Kesehatan

id Kejari Murung Raya selamatkanRp 1,6 miliar dalam kasus korupsi di Dinas Kesehatan, kalteng, mura, murung Raya, korupsi

Kejari Murung Raya selamatkan Rp 1,6 miliar dalam kasus korupsi di Dinas Kesehatan

Kajari Murung Raya, Kosasih didampingi Kasi Intelijen Aep Saepulloh dan Kasi Pidana Khusus Menahin Kriskana memperlihatkan kerugian negara yang dikembalikan tersangka JA pada kasus dugaan tindak pidana korupsi BOK tahun anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan kabupaten setempat saat pers rilis di Puruk Cahu, Jumat (23/8/2024). ANTARA/Kejari Murung Raya. ​​​​​​​

Puruk Cahu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Murung Raya (Kejari) Murung Raya, Kalimantan Tengah berhasil menyelamatkan uang negara melalui pengembalian kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan setempat.

“Dari kasus ini penyidik telah menyelamatkan kerugian keuangan negara  sebesar Rp1,6 miliar atau nilai persisnya sebanyak Rp1.669.400.933,” kata Kajari Murung Raya, Kosasih saat pers rilis di kantor kejaksaan kabupaten setempat di Puruk Cahu, Jumat (23/8).

Dasar hitungan kerugian negara tersebut menurut Kosasih, didasarkan dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Murung Raya nomor 700.1.2.1/99/LHA-PKKN/VIII/2024/INSP tanggal 24 Agustus 2024 tentang laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana BOK Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) tahun anggaran 2023.

“Setelah diketahui kerugian negara, Kejaksaan langsung melakukan pendalaman dan menetapkan JA (28) yang merupakan honorer di Dinas Kesehatan Murung Raya menjadi tersangka," kata Kosasih didampingi Kasi Intelijen Aep Saepulloh dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Menahin Kriskana.

Baca juga: Bebie dipercaya jadi Ketua Sementara DPRD Murung Raya

Untuk tersangka JA sendiri, Kosasih menjelaskan, tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung pada 16 Agustus 2024 lalu dan dititipkan di tahanan Polres Murung Raya.

Tersangka JA sendiri didakwa dengan pasal ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

“Subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” tambahnya.

Biarpun tersangka sudah mengembalikan kerugian negara pada Jumat (23/8) hari ini, Kosasih mengatakan hal itu tidak menghilangkan perkara pidana dikarenakan sudah ada tersangkanya.

Baca juga: Anggota DPRD Murung Raya periode 2024-2029 resmi bertugas

Baca juga: 25 caleg terpilih Murung Raya siap dilantik, berikut daftarnya

Baca juga: Heriyus-Rahmanto kantongi rekomendasi PKB untuk maju di Pilkada Murung Raya