Hari pertama pendaftaran paslon, KPU Kotim masih sepi

id Hari pertama pendaftaran paslon, KPU Kotim masih sepi, kalteng,Sampit, kotim, Kotawaringin Timur

Hari pertama pendaftaran paslon, KPU Kotim masih sepi

Suasana kantor KPU Kotim pada hari pertama pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024, Selasa (27/8/2024). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Hari pertama pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat masih tampak sepi. 

“Hari ini adalah hari pertama penyerahan berkas pendaftaran bakal paslon bupati dan wakil bupati Kotim. Kesiapan kami sudah 100 persen, KPU Kotim siap untuk menerima pendaftaran,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kotim Muhammad Tohari di Sampit, Selasa. 

Pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati Kotim untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dibuka. Pendaftaran berlangsung selama tiga hari, yakni 27-29 Agustus 2024.

Dua hari pertama pendaftaran diterima selama jam kerja, yakni dari pukul 08:00 WIB - 16:00 WIB, sedangkan pada hari ketiga atau terakhir pendaftaran dibuka pukul 08:00 WIB dan selambat-lambatnya 23:59 WIB.

Baik secara teknis maupun administrasi KPU Kotim sudah siap menerima berkas pendaftaran para paslon. Namun, hari pertama pendaftaran nampaknya belum sinyal dari paslon manapun yang hendak mendaftar. 

“Kawan-kawan KPU sudah berusaha berkomunikasi dengan masing-masing Liaison Officer (LO) partai, tapi memang masih belum ada kepastian kapan paslon menyerahkan berkasnya ke KPU,” ujarnya. 

Kendati demikian, Tohari menyebut ada tiga partai politik yang telah berkonsultasi dengan pihaknya terkait pendaftaran Pilkada Kotim 2024. Pasalnya, KPU Kotim telah membuka help desk sejak  14 Agustus 2024 untuk pihak yang ingin berkonsultasi. 

Baca juga: DPRD Kotim apresiasi simulasi sispamkota pengamanan pilkada

Ketiga partai politik tersebut adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Sementara, berkas pendaftaran yang diserahkan terbagi dua, yakni syarat pencalonan dan syarat calon. 

Syarat pencalonan berkaitan dengan surat persetujuan atau salinan surat keputusan (SK) partai politik dan lainnya, jika tidak maka berkas itu akan dikembalikan.

Kemudian, syarat calon berkaitan dengan kesiapan dari calon berkaitan dengan data pribadi seperti KTP, ijazah, SKCK, surat pernyataan calon, surat keterangan pengadilan dan lainnya. 

Setelah pendaftaran, tahapan selanjutnya adalah verifikasi berkas pendaftaran sampai 2 Agustus 2024, kemudian pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani hingga tes narkoba yang dipusatkan di RSUD dr Murjani Sampit. 

“Insya Allah kita bisa dapatkan jawaban terhadap hasilnya paling lambat 5 September 2024, lalu penetapannya 22 September,” imbuhnya. 

Ketika ditanya terkait prediksi jumlah paslon yang mendaftar, Tohari mengaku pihaknya tidak bisa membuat prediksi setelah adanya perubahan peraturan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baca juga: PDIP dan Perindo rekomendasikan Harati Jilid II di Pilkada Kotim

Jika sebelumnya, pihaknya memperkirakan ada empat hingga lima paslon yang akan mendaftar Pilkada Kotim 2024 dengan memperhitungkan jumlah kursi dan syarat dukungan. 

Namun, kini perhitungan tersebut tidak lagi berlaku. Sebab, MK telah membuat aturan baru di antaranya partai politik yang tak berhasil meraih kursi DPRD tetap bisa mengusung paslon pada Pilkada 2024.

Selain itu, syarat dukungan suara sah yang sebelumnya 25 persen turun menjadi 8,5 persen. 

Dengan begitu setiap partai politik memiliki pilihan untuk bergabung mengusung paslon yang sama atau mengusung paslon secara mandiri. 

Adapun, pemungutan suara pada Pilkada dijadwalkan pada 27 November 2024 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. 

Saat ini KPU Kotim telah menetapkan 310.242 Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan 667 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada yang tersebar di 185 desa/kelurahan. 

Namun, jumlah tersebut masih bisa berubah karena masih dalam masa tanggap masyarakat sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Baca juga: Simulasikan Sispamkota, Polres Kotim siap amankan Pilkada 2024

Baca juga: Demokrat rekomendasikan Halikinnor-Suprianti maju di Pilkada Kotim

Baca juga: Bapenda Kotim sebut reklame APK pilkada bebas pajak