Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pekan ini telah memeriksa 65 orang saksi terkait penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
"Sejak Senin, 26 Agustus 2024 sampai dengan Kamis, 29 Agustus 2024, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 saksi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Tessa mengatakan para saksi tersebut antara lain adalah ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan yang tersebar di Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo.
"Penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, serta kebenaran pengelolaan dana hibah," ujarnya.
Meski demikian pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman selama 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua I Dewa Suardhita, Selasa (26/9/2023).
Berita Terkait
Komnas HAM: Kasus penembakan AKP Riyanto diusut tuntas
Sabtu, 23 November 2024 21:44 Wib
Polda Kalteng berhasil ungkap enam kasus perdagangan orang
Jumat, 22 November 2024 16:54 Wib
Polri pulangkan DPO kasus judi online W88 dari Filipina
Jumat, 22 November 2024 14:52 Wib
Polri diminta tindak tegas kasus perwira polisi tembak rekan perwiranya
Jumat, 22 November 2024 14:50 Wib
Polisi tangkap 1 DPO kasus judi online situs W88
Kamis, 21 November 2024 14:12 Wib
BNNP Kalteng ringkus DPO kasus 2,5 kilogram sabu
Senin, 18 November 2024 17:07 Wib
Dinsos Kobar perkuat koordinasi tangani kasus warga telantar
Kamis, 14 November 2024 11:56 Wib
Penahanan ibu Ronald Tannur dipindah ke Jakarta
Rabu, 13 November 2024 11:24 Wib