Kuala Kapuas (ANTARA) -
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mengusulkan tiga desa untuk mengikuti program percontohan Desa Anti Korupsi.
“Kami menyambut baik dan mendukung program ini, dan ini nanti menjadi program wajib yang akan kita terapkan di seluruh desa di Kapuas,” kata Kepala DPMD Kapuas Budi Kurniawan di Kuala Kapuas, Kamis.
Dengan diwajibkan program tersebut, sambungnya, diharap penyelenggaraan pemerintah, pengelolaan keuangan maupun pelayanan kepada masyarakat di desa ke depan lebih baik, maju dan bebas korupsi.
Hal itu disampaikan olehnya usai menghadiri sosialisasi program persiapan Desa Anti Korupsi yang dilaksanakan Inspektorat Kalteng bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Adapun desa yang menjadi sasaran program percontohan di kabupaten setempat, yaitu Desa Bungai Jaya Kecamatan Basarang, Desa Sei Jangkit Kecamatan Bataguh dan Desa Handiwung Kecamatan Pulau Petak.
Alfian, selaku Penyuluh Anti Korupsi Inspektorat Kalteng, menjelaskan sosialisasi yang dilaksanakan ini merupakan tindak lanjut KPK RI untuk melakukan percontohan persiapan Desa Anti Korupsi di beberapa kabupaten di Kalteng, termasuk Kapuas.
Adapun tiga desa yang diusulkan tersebut akan dilakukan evaluasi secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Materi yang kita sampaikan tadi terkait percontohan Desa Anti Korupsi dalam sosialisasi, kami menyampaikan terkait nilai-nilai anti korupsi, rencana aksi Pemprov Kalteng terkait dengan program Desa Anti Korupsi ini,” demikian Alfian.