Kuala Kurun (ANTARA) -
Dana kampanye bagi setiap pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah tahun 2024 dibatasi maksimal Rp21.440.413.200 per paslon.
Anggota KPU Gumas Ihwan saat dibincangi awak media di Kuala Kurun, Kamis, menyampaikan pembatasan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara dua paslon peserta Pilkada Gumas 2024.
“Kami sudah beberapa kali rapat membahas pembatasan dana kampanye, yang diikuti oleh tim masing-masing paslon serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gumas. Hasilnya disepakati dana kampanye maksimal sekitar Rp21,440 miliar,” jelasnya.
Angka tersebut didapat mempertimbangkan berbagai hal, antara lain luas wilayah di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’, dan berbagai hal lainnya sesuai kondisi di daerah.
Dana kampanye maksimal Rp21,440 miliar tadi merupakan akumulasi jumlah dari tiap jenis metode kampanye, yakni pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, rapat umum, media sosial dan kampanye yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang undangan, serta pengadaan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye.
Baca juga: Legislator Gumas harap penanganan jalan Tumbang Miwan-Tumbang Empas berlanjut
Secara umum, tutur dia, pembatasan dana kampanye bertujuan untuk menjaga kampanye berlangsung secara sehat, transparan, dan mencegah terjadinya praktik politik uang untuk memengaruhi pemilih.
Dengan adanya batasan dana kampanye tadi, maka diharapkan setiap paslon peserta Pilkada Gumas 2024 tidak melakukan kampanye secara berlebihan. Masa kampanye dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024.
Sebelumnya, Ketua KPU Gumas Elfrinst G Tumon di Kuala Kurun, Senin (23/9) menyampaikan bahwa pilkada di kabupaten setempat diikuti oleh dua paslon. Paslon dengan nomor urut 1 yakni Jaya S Monong dan Efrensia LP Umbing, serta paslon nomor urut 2 yakni Kusnadi B Halijam dan Daldin.