Tamiang Layang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah Panahan Moetar menegaskan bahwa penarikan mobil dinas dan operasional penjabat bupati setempat adalah kesalahpahaman.
“Jangan diplintir atau difitnah. Saya yang tahu semuanya,” tegas Panahan Moetar di Tamiang Layang, Jumat sore.
Menurutnya, sebenarnya perintah tersebut kepada staf protokoler dan Sekretariat Bartim yakni untuk menyiagakan 24 mobil di Palangka Raya untuk mengawal Penjabat Bupati Bartim yang baru atau Penjabat Bupati Bartim yang masa tugasnya diperpanjang.
“Itu yang benar. Jadi jangan ada yang memelintir melalui pemberitaan,” kata Panahan lagi.
Panahan menjelaskan, pada Senin (23/9) disampaikan kepada para sopir di Bagian Umum Setda Bartim untuk menyiagakan mobil di Palangka Raya dalam rangka mengawal Penjabat Bupati Bartim yang baru atau adanya perpanjangan masa tugas.
“Sampai dengan Selasa (24/9) malam hingga pukul 00.00 WIB, kita belum mengetahui kepastian apakah ada Pj Bupati Baru atau diperpanjang. Keesokan harinya, baru kita semua mengetahui bahwa masa tugas pak Pj Bupati Bartim Indra Gunawan diperpanjang,” katanya.
Panahan menilai, dirinya bersama dengan kepala OPD lainnya tidak mungkin akan berani melakukan tindakan yang tidak bisa dibenarkan dan tidak beretika tersebut, seperti mengambil mobil dinas Penjabat Bupati Bartim.
Baca juga: Barito Timur panen perdana padi Inpari 32 perkuat ketahanan pangan daerah
“Jadi hanya kesalahpahaman saja. Dan saya sebagai Sekda Bartim adalah seorang ASN yang taat dengan aturan,” kata Panahan.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Bartim Indra Gunawan membenarkan adanya permintaan mengembalikan mobil dinas dan mengosongkan rumah jabatan meskipun masa jabatannya belum resmi berakhir. Hal tersebut terjadi pada Selasa (24/09) pagi, sehari sebelum masa jabatan berakhir.
Menurutnya, permintaan pengembalian mobil dinas disampaikan sopirnya bahwa ada staf Setda Bartim yang menelpon agar mobil segera dikembalikan ke kantor pemerintahan.
Untuk saat ini, Penjabat Bupati Bartim menerima SK perpanjangan masa jabatannya sebagai Pj Bupati Barito Timur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-4048 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 23 September 2024.
Indra mengaku agak kebingungan dengan munculnya informasi tiba-tiba atas permi
Selain itu, Indra juga merasa bingung karena para pegawai di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Barito Timur juga diminta mengosongkan tempat oleh salah satu oknum kepala dinas karena alasan ada pergantian pejabat baru.
Indra mengaku merasa tidak nyaman atas adanya kejadian tersebut. Menurutnya, seyogyanya ada koordinasi secara dan admi
Baca juga: KPU Bartim ingatkan peserta Pilkada 2024 wajib serahkan LADK
Baca juga: Berikut nomor urut tiga pasangan calon peserta Pilkada Barito Timur
Baca juga: Gubernur Kalteng motivasi generasi muda Bartim untuk berpendidikan tinggi