15 Warga Binaan Lapas Sampit dipindahkan ke Lapas Palangka Raya

id lapas sampit, pemindahan warga binaan, kotim, kotawaringin timur, lapas palangkaraya

15 Warga Binaan Lapas Sampit dipindahkan ke Lapas Palangka Raya

Lapas Kelas IIB Sampit memindahkan sejumlah warga binaan ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya, (28/9/2024). (ANTARA/HO-Lapas Sampit)

Sampit (ANTARA) -
Sebanyak 15 warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya. 
 
“Ini salah satu upaya kami dalam mengurangi kelebihan jumlah penghuni di dalam Lapas, yang kondisinya sudah penuh atau melebihi daya tampung,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera di Sampit, Senin. 
 
Pemindahan sejumlah warga binaan ini dilaksanakan pada Sabtu (28/9) pagi oleh petugas pengamanan Lapas Kelas IIB Sampit dibantu pengawalan dari personel Polres Kotim, sehingga kegiatan berjalan lancar, aman dan tertib.
 
Meldy menjelaskan, pemindahan 15 warga binaan ini dalam rangka meningkatkan pembinaan narapidana dan deteksi dini keamanan di Lapas Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng. 
 
Mutasi terhadap warga binaan ini juga merupakan upaya pihaknya dalam mengurangi kelebihan kapasitas yang terlalu membludak di Lapas Kelas IIB Sampit.
 
Saat ini, jumlah warga binaan yang ada di dalam Lapas Sampit mencapai 933 orang. Sedangkan, kapasitas hunian lembaga pemasyarakatan itu hanya untuk menampung 220 orang.
 
“Hal itu menyebabkan tingkat over kapasitas mencapai 300 persen lebih, sehingga ini menjadi upaya kami untuk mengurangi over kapasitas tersebut,” ujarnya. 

Baca juga: Masyarakat apresiasi Halikinnor sukses perjuangkan listrik desa dan plasma
 
Ia menambahkan, pemindahan warga binaan seperti ini merupakan hal yang lumrah dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas, dan hal ini tentunya sudah mendapat izin dari pimpinan. 
 
Dalam hal ini, baik Lapas Kelas IIB Sampit dan Lapas Kelas IIA Palangka Raya sama-sama berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah. 
 
Untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan saat proses pemindahan melakukan pengawalan ketat sesuai dengan SOP pemindahan, yaitu dengan menggunakan borgol rantai dan meminta backup pengawalan dari personel Polres Kotim.
 
Sehubungan dengan pengamanan pemindahan warga binaan ini Lapas Kelas IIB Sampit menyampaikan terima kasih kepada Polres Kotim yang selalu sedia membantu dan mengawal kegiatan pihaknya. 
 
“Kami mengapresiasi Polres Kotim yang selalu siap sedia dalam membantu dan mengawal setiap ada pemindahan WBP dari Lapas Sampit,” demikian Meldy. 

Baca juga: DAD Kotim ingin bangun kantor damang di setiap kecamatan

Baca juga: Akui kekurangan, Halikinnor bertekad tingkatkan pembangunan Kotim

Baca juga: Warga Sampit diteror beruang, diduga peliharaan yang lepas