Palangka Raya (ANTARA) -
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Katma F Dirun mengatakan, jika opsen sudah berlaku pada Januari 2025, maka antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sudah ada kepastian terhadap bagi hasil pajak.
"Sirkulasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan semakin cepat karena menggunakan sebuah sistem, ketika kita bayar pajak, maka uangnya langsung terbagi, yakni provinsi 25 persen dan kabupaten/kota 75 persen," katanya di Palangka Raya, Selasa.
Kemudian ada sistem transparansi sehingga menjamin terbangunnya integritas pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Hal itu dia sampaikan usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sinergi dan optimalisasi pengelolaan opsen serta pajak daerah bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng.
Sementara itu, Pelaksana Harian Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hendriwan mengatakan, opsen pajak daerah bertujuan mempercepat penerimaan bagian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kabupaten/kota, serta memperkuat sumber penerimaan daerah dan sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam hal ini, Bank Pembangunan Daerah memiliki peran strategis dalam memfasilitasi implementasi mekanisme split-payment untuk pembayaran/penyetoran opsen pajak daerah.
"Pemda dan Bank Pembangunan Daerah perlu untuk segera berkoordinasi mempersiapkan teknis implementasi mekanisme pembayaran/penyetoran opsen pajak daerah, sistem, pencatatan/pembukuan, rekonsiliasi data, dan hal teknis terkait lainnya, serta untuk melakukan simulasi/uji coba," tuturnya.
la menambahkan tujuan implementasi opsen pajak daerah adalah percepatan penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB, hingga memperkuat sumber penerimaan kabupaten/kota.