Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) melaksanakan peningkatan dua ruas jalan dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor perkebunan kelapa sawit tahun 2023 dan 2024.
Kepala DPU Gumas Baryen saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin, mengatakan dua ruas jalan yang dimaksud yakni ruas Kuala Kurun Kecamatan Kurun menuju Desa Sarerangan Kecamatan Tewah dan ruas Desa Tumbang Jutuh menuju Desa Tumbang Kajuei di Kecamatan Rungan.
“Peningkatan ruas jalan masih berlangsung. Progres Kuala Kurun-Sarerangan saat ini sekitar 13 persen dan progres Tumbang Jutuh-Tumbang Kajuei sekitar 22 persen,” paparnya.
Penanganan ruas jalan Kuala Kurun-Sarerangan menggunakan DBH sawit 2023 sekitar Rp9,1 miliar. Adapun penanganan yang dilakukan yakni berupa rekonstruksi atau peningkatan struktur jalan sepanjang 2,150 kilometer.
Sedangkan penanganan ruas jalan Tumbang Jutuh-Tumbang Kajuei menggunakan DBH Sawit 2024 sekitar Rp8 miliar. Adapun penanganan yang dilakukan yakni berupa rekonstruksi jalan sepanjang 2,520 km.
“DPU Gumas menargetkan pengerjaan peningkatan ruas jalan Kuala Kurun-Sarerangan dan Tumbang Jutuh-Tumbang Kajuei ditargetkan selesai pada Desember 2024. Kami optimis pengerjaan dapat selesai tepat waktu,” kata Baryen.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gumas Hardeman mengatakan pada tahun 2023 kabupaten setempat mendapat DBH Sawit dengan nilai sekitar Rp9,9 miliar dan pada tahun 2024 kembali mendapat DBH Sawit dengan nilai sekitar Rp9,2 miliar.
Baca juga: Polres Gumas gelar Operasi Zebra Telabang jelang pelantikan Presiden
“Pemkab Gumas memanfaatkan sebagian besar DBH Sawit 2023 dan 2024 untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan Kuala Kurun-Sarerangan dan Tumbang Jutuh-Tumbang Kajuei,” ungkapnya.
Selain untuk meningkatkan infrastruktur jalan, Pemkab Gumas juga memanfaatkan DBH sawit untuk kegiatan lainnya yakni pendataan perkebunan sawit rakyat, yang nilainya mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
“Pendataan perkebunan sawit rakyat meliputi kegiatan utama dan kegiatan penunjang,” paparnya.
Untuk kegiatan utama antara lain sosialisasi kegiatan di tingkat pekebun, peningkatan kapasitas tim pendataan, pendataan perkebunan, verifikasi dan validasi data perkebunan, pemeriksaan lapangan dan pemetaan, serta penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
Sedangkan untuk kegiatan penunjang salah satunya adalah penyediaan sarana prasarana pendukung untuk pemetaan dan pengolah data, seperti GPS handheld, laptop yang dilengkapi aplikasi pemetaan, dan lainnya.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait DBH Sawit 2023 baru diterima Pemkab Gumas sekitar Agustus 2023. Saat dianggarkan di APB Perubahan 2023, dari segi waktu pengerjaannya sudah tidak sempat lagi, sehingga kembali dianggarkan di APBD 2024.
“Sedangkan untuk DBH sawit 2024 bisa dilaksanakan di tahun 2024, karena PMKnya keluar pada tahun 2023, bersamaan dengan PMK transfer keuangan daerah yang lain,” demikian Hardeman.
Baca juga: Gumas manfaatkan DBH Sawit tingkatkan infrastruktur pacu perekonomian
Baca juga: Pemkab Gumas tangani dua lokasi kerusakan Jalan Mangkurambang
Baca juga: DPRD Gumas harap warga kreatif olah pangan lokal tingkatkan kualitas kesehatan