Pangkalan Bun (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah melakukan pemasangan plang kepemilikan tanah di lokasi rencana bandar udara atau bandara baru.
"Pemasangan plang tersebut dalam rangka untuk mengamankan aset milik pemerintah Kabupaten Kobar," kata Kepala Dishub Kobar Amir Hadi di Pangkalan Bun, Kamis.
Lokasi rencana bandara baru tersebut berada di Kecamatan Kumai. Lokasi ini dinilai strategis untuk pembangunan bandara tersebut.
Dia mengatakan, bahwa anggotanya melakukan pemasangan plang tersebut bersama dengan personel dari Pemerintah Kecamatan Kumai dan pemerintah desa setempat.
Baca juga: Pengurus koperasi di Kobar diedukasi pentingnya perpajakan
“Ini merupakan salah satu upaya kita untuk mengamankan aset milik pemerintah daerah, agar aset ini tidak hilang dan tidak disalahgunakan,” ucapnya.
Amir menjelaskan, bahwa rencana lokasi bandara baru di Kecamatan Kumai tersebut, pada Oktober 2022 baru pelepasan status kawasan lahan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Setelah pelepasan status kawasan lahan, secara bertahap dilakukan proses administrasi dokumen kepemilikan tanah bandara baru yang berlokasi di empat desa di wilayah Kecamatan Kumai,” jelasnya.
Dia menambahkan, empat desa tersebut yakni Desa Sebuai Timur, Keraya, Teluk Bogam, dan Sungai Bakau dengan luas kurang 2.058 hektare.
Dia mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Kobar pada tahun anggaran 2025, berencana akan melakukan pembangunan pagar di lahan yang akan dibangun bandara baru tersebut.
Baca juga: Pj Bupati Kobar serahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada 112 PNS
Baca juga: Pemkab Kobar motivasi para petani melalui Tabbe Award 2024
Baca juga: Dishub Kobar periksa kelaikan angkutan umum jelang Natal dan Tahun Baru