Pj Bupati dorong terwujudnya pemdes responsif di Kobar

id pemkab kobar, pj bupati budi santosa, kades dan bpd kobar, pangkalan bun, pemdes, pemerintah desa, kotawaringin barat

Pj Bupati dorong terwujudnya pemdes responsif di Kobar

Pj Bupati Kobar Budi Santosa mengukuhkan kepala desa dan BPD se-kabupaten, Pangkalan Bun, Senin (16/12/2024). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Pangkalan Bun (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah Budi Santosa meminta kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kompak dalam melaksanakan pembangunan desa.

"Kepala desa dan anggota BPD harus solid dan kompak dalam merealisasikan pembangunan di desa, serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat," katanya di Pangkalan Bun, Selasa.

Budi mengingatkan kepada para kepala desa meningkatkan sinergi dengan BPD demi mewujudkan pemerintahan desa (pemdes) yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut juga telah dia sampaikan saat mengukuhkan Kepala Desa dan BPD se-Kotawaringin Barat di Aula Antakusuma Pangkalan Bun Park.

Baca juga: Mantan Bupati Kobar dituntut 7,5 tahun penjara terkait korupsi

Dia menjelaskan, pengukuhan tersebut dilakukan menyusul diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa yang membawa perubahan signifikan terhadap tata kelola pemerintahan desa.

"Dalam Undang-Undang tersebut, salah satunya mengatur perubahan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD, yang semula enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun untuk maksimal dua periode," ujarnya.

Selain itu, dijelaskannya, kepala desa yang masa jabatan habis pada Februari 2024, serta anggota BPD yang masih aktif, mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun sejak masa jabatan mereka berakhir.

"Pengukuhan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan keberlanjutan pembangunan desa di Kotawaringin Barat," ujarnya.

Budi mengatakan, berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi, terdapat 79 kepala desa di Kobar yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.

" Namun, ada dua kepala desa tidak mendapatkan perpanjangan tersebut karena saat ini posisi mereka dijabat oleh penjabat kepala desa," terangnya.

Lanjutnya, ada sebanyak 486 anggota BPD dari 81 desa di seluruh kecamatan di Kobar juga menerima perpanjangan masa jabatan.

"Saya berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini memberi kesempatan bagi kepala desa dan BPD untuk lebih fokus menuntaskan program kerja yang telah direncanakan, dan membangun desa hingga tercapai masyarakat yang makmur dan sejahtera," demikian Budi Santosa.

Baca juga: Dinkes Kotim perkuat kapasitas SDM untuk deteksi dini kanker serviks

Baca juga: Bea Cukai di Kobar musnahkan barang-barang ilegal hasil penegakan periode 2023-2024

Baca juga: BPBD Kobar ciptakan wilayah tangguh dan siap hadapi bencana melalui pelatihan