Palangka Raya (ANTARA) - Palangka Raya - Seorang pelajar berusia 16 tahun di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, emosi dan nekat mengancam seorang perempuan yang masih di bawah umur menggunakan senjata tajam (sajam), lantaran cintanya ditolak.
"Aksi nekat itu dilakukan oleh remaja tersebut, akibat cintanya ditolak berkali-kali oleh perempaun yang menjadi pujaan hatinya," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kombes Pol Erlan Munaji, melalui Ketua Virtual Police, Ipda Sahmsudin di Palangka Raya, Selasa.
Dia mengungkapkan, kejadian tersebut bermula pada saat remaja pria menyukai dan hendak mengatakan cinta kepada korban yang merupakan teman satu sekolahnya.
Namun harapan remaja pria untuk bisa berpacaran dengan wanita pujaan hatinya pupus, usai cintanya ditolak oleh korban.
"Jadi remaja pria ini emosi karena cintanya ditolak oleh korban. Kemudian dia melakukan berbagai cara agar korban mau menerima cintanya, yakni dengan mengancam akan mendatangi rumah korban dan menyakiti korban menggunakan sajam," ucapnya.
Shamsudin mengungkapkan, usai kejadian tersebut, teror secara chat dan verbal kerap dilontarkan oleh remaja pria kepada korbannya.
Namun puncaknya, remaja pria nekat membawa sajam untuk mendatangi rumah korban dan secara diam-diam menyelinap masuk ke dalam kamar korban.
"Pada saat kejadian, memang rumah korban ini tidak terkunci karena ada keluarganya yang hendak pulang bekerja dan seisi rumah sedang tidur, sehingga remaja tersebut dapat dengan mudah masuk dan menyelinap ke rumah korban," ujarnya.
Beruntung aksi itu diketahui oleh kakak korban yang kemudian memarahi serta mengusir remaja pria yang melakukan pengancaman itu.
Tak tahan dengan teror dan pengancaman tersebut, korban bersama keluarganya meminta pertolongan kepada Polda Kalteng untuk mengatasi dan menacari solusi.
selanjutnya, Tim Virtual Police bersama keluarga korban mendatangi rumah remaja tersebut yang melakukan pengancaman itu, untuk dilakukan mediasi atau restorative justice.
"Kami kemudian mendatangi rumah remaja pria yang berada di Kecamatan Jekan Raya, untuk diberikan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Shamsudin.
Dalam kesempatan tersebut, ia menasehati pria remaja agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Terlebih mengancam menggunakan senjata tajam telah masuk dalam tindak pidana yang pelakunya dapat dipenjara dan akan merusak masa depan pelaku.
"Remaja pria itu akhirnya menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada korban juga kepada keluarga korban serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," demikian Sahmsudin.