Polda Kalteng ungkap dugaan kasus pembukaan lahan ilegal

id Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalteng, Kalteng, Kalimantan Tengah, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji

Polda Kalteng ungkap dugaan kasus pembukaan lahan ilegal

Terduga pelaku pembukaan lahan ilegal berinisial M pada saat digiring untuk dihadirkan dalam konferensi pers Direktorat Reskrimsus Polda Kalteng, Senin, (28/4/2025). ANTARA/Auliya Rahman.

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah meringkus seorang pria berinisial M, yang diduga melakukan pembukaan lahan ilegal di dalam kawasan hutan produksi tetap PT Grace Putri Perdana, di Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/166/1X/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/Polda Kalteng 11 September 2024 yang diajukan PT Grace Putri Perdana, kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya , Senin.

"Terduga pelaku diketahui menguasai seluas 102 hektare sejak Mei 2023 hingga pertengahan 2024 lalu," ucapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lahan tersebut digunakan terduga pelaku untuk membuat perkebunan kelapa sawit. Kemudian dari pengakuan terduga pelaku, 102 hektare lahan tersebut merupakan hasil dari membeli dengan warga yang ada di Desa Suja.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa kebun milik terduga pelaku seluas kurang lebih 102 hektar, 33 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tertanggal 24 Agustus 2023.

Kemudian, ujar Erlan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa dokumen-dokumen penting lainnya termasuk laporan pengaduan PT. Grace Putri Perdana dan salinan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.740/MENLHK/SETJEN/HPL.00 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu PT. Grace Putri Perdana.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, denga ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7, 5 Miliar.

"Dari aksi terduga pelaku yang membuka lahan secara ilegal ini, PT Grace Putri Perdana mengalami kerugian sebesar Rp210 miliar," ujarnya.

Baca juga: 1.174 peserta ikuti tes psikologi seleksi penerimaan Polri di Kalteng

Erlan juga mengungkapkan, Polda Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan di bidang kehutanan dan melindungi kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Tengah.

Selain itu, adanya tindakan tegas ini juga merupakan bentuk dukungan Polda Kalimantan Tengah dalam mewujudkan iklim investasi yang aman di daerah ini.

"Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang hendak melakukan kegiatan serupa agar menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Erlan.

Baca juga: Polda Kalteng berhasil ungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika

Baca juga: Aktivitas angkutan periode Lebaran 2025 relatif aman

Baca juga: Sebelum lakukan pemerkosaan, Dokter PPDS Unpad bius korban


Pewarta :
Uploader : Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.