Bareskrim Polri bongkar kasus judol H55 Hiwin bermodus merchant aggregator

id Bareskrim Polri, kasus judol H55 Hiwin ,modus merchant aggregator,Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada ,Kalteng,Kalimantan Tengah

Bareskrim Polri bongkar kasus judol H55 Hiwin bermodus merchant aggregator

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan tiga tersangka kasus judi online (daring) H55 Hiwin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus judi online (daring) H55 Hiwin yang menggunakan modus menggunakan perusahaan merchant aggregator untuk transaksi judi.

"Para tersangka melakukan praktik perjudian online dengan menjadikan perusahaan sebagai aggregator atau penyedia layanan perantara, deposit (penyetoran dana), dan withdraw (penarikan dana)," kata Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Dikemukakan Komjen Pol. Wahyu bahwa terbongkarnya kasus ini bermula ketika ditemukan adanya aliran dana penyetoran dan penarikan dari situs judi online H55 Hiwin melalui merchant aggregator PT Digital Maju Jaya dan PT Cahaya Lentera Harmoni.

Dari hasil penelusuran aliran dana, dua perusahaan itu juga menerima transaksi dari enam situs judi online lainnya yang terafiliasi dengan H55 Hiwin, yaitu Bahagia789, Lucky Bali, 7276.com, suka789, Jiliapp, dan lucksvip.net.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, diketahui delapan penyedia jasa pembayaran yang layanannya digunakan oleh para merchant aggregator dan terintegrasi dengan tujuh situs perjudian online tersebut.

Saat ini, kata dia, telah dilakukan pembekuan dan penyitaan dana milik merchant yang tersimpan di dalam dalam penyedia jasa pembayaran dengan total senilai Rp14.675.739.801,00.

"Ini menunjukkan bahwa modus operandi juga sudah berkembang. Tidak hanya sekadar menggunakan transaksi keuangan secara perbankan, tetapi sudah menggunakan jasa pembayaran. Tujuannya mempersulit kami untuk membongkar judi online ini," ucapnya.

Komjen Pol. Wahyu mengatakan bahwa penyidik menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu inisial DHS, AFA, RJ, dan QR.

Ia menyebutkan keempat tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda. Tersangka DHS berperan sebagai Direktur PT Digital Maju Jaya selaku merchant aggregator dalam transaksi deposit pada situs H55 Hiwin.

Tersangka AFA berperan sebagai Direktur PT Cahaya Lentera Harmoni selaku merchant aggregator dalam transaksi pada situs H55 Hiwin.

Berikutnya tersangka RJ berperan sebagai penerima perintah dari tersangka berinisial D, warga negara Tiongkok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk membuat perusahaan dan rekening bank PT Cahaya Lentera Harmoni sebagai alat transaksi yang terintegrasi dengan situs judi online.

Terakhir, tersangka QR alias BOB yang merupakan warga negara Tiongkok, berperan sebagai pengendali situs judi online H55 Hiwin serta enam situs judi online yang terafiliasi lainnya.

Peran yang lain dari QR ini adalah melakukan transaksi dan penukaran uang dari rupiah ke mata uang kripto yang ada pada rekening PT Cahaya Lentera Harmoni.

Selain itu, lanjut dia, juga menjadi person in charge (PIC) antara PT Cahaya Lentera Harmoni dan beberapa penyedia jasa pembayaran di Indonesia.

Selain tersangka, penyidik juga menetapkan tiga tersangka yang masuk dalam DPO, yaitu T dan D selaku warga negara Tiongkok serta FS yang merupakan warga negara Indonesia.

Tersangka T berperan memerintahkan tersangka QR menjadi PIC dalam bekerja sama dengan penyedia jasa pembayaran di Indonesia.

Selanjutnya tersangka D berperan sebagai menampung perusahaan dan rekening-rekening dari tersangka RJ untuk sarana operasional perjudian online.

Sementara itu, tersangka FS berperan mencari figur direktur perusahaan merchant aggregator yang nantinya akan terafiliasi dengan situs judi online dan mencari rekening untuk dijadikan sarana pengelolaan aktivitas perjudian online.

Barang bukti yang telah disita dalam kasus ini berupa uang senilai Rp14.675.739.801,00 yang telah dibekukan dalam rekening, 18 unit ponsel, tiga unit laptop, satu unit tablet, 32 kartu ATM, serta dokumen perusahaan.

Para tersangka pun dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap para tersangka, diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” kata Komjen Pol. Wahyu.


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.