Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor menegaskan komitmen pemerintahannya untuk memperkuat pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah itu.
"Salah satunya dengan menerapkan e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa untuk menekan peluang korupsi. Kami juga menjalankan arahan dari BPK RI dan KPK RI terkait pencegahan korupsi," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Rabu.
Penegasan itu juga disampaikan Halikinnor saat mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi terkait Perencanaan dan Penganggaran yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring.
Dalam kegiatan itu, KPK mengingatkan pemerintah daerah untuk terus mencegah munculnya tindak pidana korupsi. Hal itu mengingat korupsi di level pemerintahan daerah di Indonesia masih cukup tinggi.
Untuk itu KPK membuka ruang diskusi terkait kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam mengupayakan pencegahan korupsi. Hal ini penting untuk bahan evaluasi bagi KPK dalam upaya mendorong peningkatan dan penguatan pencegahan korupsi di daerah.
Baca juga: Bupati Kotim: Rakordalev ruang refleksi dan perbaikan pembangunan daerah
KPK mengingatkan pentingnya perbaikan tata kelola pemerintahan desa yang memiliki potensi korupsi tinggi. Selain itu, KPK melakukan pemetaan potensi korupsi pada 8 area intervensi yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, pendapatan daerah, tata kelola BMD atau aset daerah, perizinan atau pelayanan publik dan pengawasan APIP.
Menanggapi itu, Halikinnor mengakui salah satu tahapan yang rawan terjadi korupsi adalah pengadaan barang dan jasa. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi seperti sistem e-katalog dan instrumen lainnya.
"Ini wujud komitmen kami untuk mencegah terjadinya korupsi. Tentunya ini memerlukan dukungan dari semua pihak," demikian Halikinnor.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga berkomitmen dalam melaksanakan reformasi hukum. Upaya ini menghantarkan pemerintah daerah ini meraih penghargaan sebagai peraih nilai tertinggi Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah.
Penghargaan tersebut diserahkan pada Kamis (22/5) lalu oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng, Dr Muhammad Mufid, dalam forum Rapat Koordinasi Instansi Terkait di Palangka Raya.
Kotim unggul atas kabupaten/kota lain se-Kalteng dalam penilaian IRH tersebut, menunjukkan komitmen daerah itu dalam melakukan reformasi di bidang hukum dan regulasi daerah.
Baca juga: Gubernur Kalteng hentikan truk CPO over tonase di Kotim
Baca juga: Sebanyak Rp32,8 miliar gaji ke 13 ASN Kotim siap dicairkan 10 Juni
Baca juga: Bupati Kotim siap alokasikan anggaran hadapi ancaman COVID-19
