Sukamara (ANTARA) - Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, Irwandi mengatakan bahwa terus menggencarkan upaya edukasi hukum pertanahan untuk mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Pemahaman hukum pertanahan adalah pondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang adil, transparan, dan berkelanjutan," kata Irwandi di Sukamara, Jumat.
Ia menegaskan, komitmen untuk memperkuat pemahaman hukum pertanahan guna mencegah sengketa tanah dan memastikan tertib administrasi.
Baca juga: Transmigrasi di Sukamara jadi pendorong pertumbuhan ekonomi
Selain itu Kantor Pertanahan Sukamara juga berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk memastikan implementasi kebijakan pertanahan, seperti penerbitan sertifikat elektronik sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023.
Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi, aksesibilitas data, dan perlindungan terhadap risiko kehilangan dokumen fisik.
"Peran itikad baik dalam transaksi dan pendaftaran tanah untuk memperkuat perlindungan hukum. Lalu, mengenai fungsi penting surat pernyataan penguasaan tanah (SPPT) sebagai bukti awal penguasaan tanah," katanya.
Baca juga: DLH Sukamara upayakan cegah abrasi di wilayah pesisir
Irwandi menambahkan, mengenai batas maksimum kepemilikan tanah dan larangan kepemilikan tanah absentee, untuk mendukung pemerataan penguasaan tanah dan produktivitas serta peran saksi dalam proses pertanahan untuk menjamin kebenaran dan mencegah sengketa.
Pihaknya juga berkomitmen untuk mendukung pembangunan yang tertata dan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah bagi warga Sukamara
Baca juga: Pembangunan SPBN di Kuala Jelai sejaterahkan nelayan di Sukamara
Baca juga: Transaksi di Sukamara Expo capai Rp1,3 miliar
