Pemkot Palangka Raya catat 68 objek pajak di kawasan kuliner

id pajak,palangka raya,kalimantan tengah,kalteng

Pemkot Palangka Raya catat 68 objek pajak di kawasan kuliner

Bapenda Palangka Raya catat 68 objek pajak di kawasan kuliner. (ANTARA/HO-Bapenda Kota Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat 68 objek pajak selama tiga hari melakukan pendataan, pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak di kawasan kuliner Taman Tunggal Sanggomang, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya.

"Di hari pertama tim gabungan berhasil mendata 36 objek pajak. Kemudian hari kedua mendata 21 objek pajak dan pada hari terakhir mendata 11 objek pajak," kata Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani di Palangka Raya, Senin.

Dia mengatakan dalam kegiatan pengawasan ini tim gabungan juga penyampaian surat teguran kepada pelaku usaha yang belum membayar pajak.

Tim juga melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM baru karena memang belum terdata sebagai objek pajak, meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa makanan dan minuman serta pajak reklame terpadu.

“Melalui giat ini juga kita sampaikan agar kiranya pelaku usaha secara sukarela melaporkan omzet atas penjualannya karena ini akan mempengaruhi terhadap besar kecilnya pajak yang akan dibayar,” tegas Emi.

Baca juga: Sambut ribuan mahasiswa baru UPR, Gubernur Kalteng ingatkan jauhi judi online

Giat pengawasan pemeriksaan dan pendataan ini rutin dilakukan untuk mengetahui update data wajib pajak apakah ada pelaku usaha yang baru atau ada yang berhenti.

Dia mengatakan, selain pendataan objek pajak di kawasan kuliner, Bapenda Kota Palangka Raya belum lama ini juga mendata ulang guna memastikan kepatuhan pembayaran pajak pelaku usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di daerah setempat.

Pendataan ini juga dilaksanakan selama tiga hari sejak Senin kemarin hingga Rabu mendatang. Sasarannya adalah pada kategori Tambang Galian C.

Baca juga: Wakil Ketua I DPRD Kalteng tekankan sinergi semua pihak cegah karhutla

Dia menerangkan, pada hari pertama pihaknya yang didukung unsur Satpol PP, TNI dan Polri di wilayah Kota Palangka Raya telah mengunjungi delapan objek pajak. Terdiri dari lima objek pajak data baru dan tiga objek pajak.

"Nantinya seluruh hasil pendataan atau kunjungan selama tiga ini akan kami lakukan analisis mendalam guna memastikan para wajib pajak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban pembayaran pajak," katanya.

Dia mengatakan, retribusi pajak pada sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan menjadi bagian yang penting dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya.

BPPRD Kota Palangka Raya pada 2024 mencatat, Pajak MBLM menjadi bagian dari sumber PAD, tercatat ditarget sebesar Rp5,7 miliar lebih atau 26,21 persen dari total target 58 miliar lebih dari 13 sektor pajak yang dikelola dinas tersebut.

Dari target tersebut tercatat realisasi PAD Pajak Mineral Bukan Logam dan Mineral tercatat Rp1,5 miliar lebih yang artinya potensi pendapatan sektor tersebut harus terus dimaksimalkan.

Emi mengatakan, pendapatan pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sah dan akan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan.

Pajak yang dibayarkan pun akan dikembalikan kepada masyarakat melalui program pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, dia pun menajak seluruh wajib pajak untuk aktif dan secara sadar dan bertanggung jawab membayar pajak maupun retribusi sebagai salah satu kewajiban masyarakat.

Baca juga: Ditjenpas Kalteng usulkan remisi 7.370 warga binaan

Baca juga: DPRD Palangka Raya: Pengelolaan sampah rumah tangga kunci keasrian kota

Baca juga: DPRD Palangka Raya apresiasi langkah cepat pemerintah bantu korban kebakaran


Pewarta :
Editor : Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.