Tenaga ahli konstruksi DAS Barito ikuti sertifikasi kompetensi jenjang tujuh

id tenaga ahli konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Barito Selatan, Dinas PUPR Barito Selatan, Kalimantan Tengah, PUPR Barito Selatan, Barsel, Kalteng

Tenaga ahli konstruksi DAS Barito ikuti sertifikasi kompetensi jenjang tujuh

Asisten II Setda Barito Selatan Rahmad Nuryadin berfoto bersama usai acara pembukaan, di Buntok, Selasa (12/8). ANTARA/Bayu Ilmiawan.

Buntok (ANTARA) - Sebanyak 55 tenaga ahli bidang konstruksi dari empat kabupaten di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, mengikuti sertifikasi kompetensi jenjang tujuh yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Kegiatan sertifikasi kompetensi jenjang tujuh yang dilaksanakan ini merupakan kerjasama dengan Dinas PUPR provinsi, kata asisten II Seda Barito Selatan, Rahmad Nuryadin saat acara pembukaan acara tersebut di Buntok, Selasa.

"Jadi, pemerintah kabupaten (Pemkab) sangat menyambut baik langkah yang telah dilakukan Dinas PUPR yang telah melaksanakan kegiatan ini," tambahnya.

Pemkab Barito Selatan juga terus mendorong Dinas PUPR setempat melalui bidang bina jasa konstruksi dapat mengagendakan secara rutin pelatihan dan sertifikasi ini dalam setiap tahunnya.

"Ini dilakukan agar kedepannya seluruh tenaga kerja konstruksi khususnya di wilayah Barito Selatan memiliki sertifikat kompetensi kerja," kata Rahmad Nuryadin saat membacakan sambutan Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri dalam kegiatan itu.

Menurut dia, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang jasa konstruksi pasal 70 ayat 1 yang menyatakan setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja dibidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Selain itu, ia juga menyampaikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2020 yang diubah melalui PP Nomor 14/2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang jasa konstruksi pasal 8 ayat 1 menyatakan salah satu kewenangan pemerintah provinsi menyelenggarakan pelatihan tenaga ahli konstruksi.

"Pada pasal 9 ayat 1 menyatakan, salah satu kewenangan pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan pelatihan tenaga kerja terampil konstruksi," beber dia.

Baca juga: Wakil Bupati Barsel: Perayaan HUT RI momentum mempererat kebersamaan

Dengan demikian, dapat disimpulkan kerjasama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten melalui Dinas PUPR ini merupakan wujud nyata pengejawantahan Undang-Undang Nomor 2/2017 tersebut.

Kabid Bina Jasa Konstruksi Dinas PUPR Barito Selatan, Hawinu B Handen menyampaikan, kegiatan ini diikuti tenaga ahli konstruksi dari Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya.

Ia menyampaikan, dalam kegiatan sertifikasi kompetensi jenjang tujuh yang dilaksanakan selama tiga hari itu diikuti peserta tenaga ahli muda teknik bangunan gedung, ahli muda teknik jalan, ahli muda teknik jembatan.

"Kemudian juga diikuti peserta ahli muda bidang keahlian teknik sumber daya air dan ahli muda K3 konstruksi," tandas Rahmad Nuryadin.

Baca juga: Calon Paskibraka Barito Selatan mulai ikuti pusdiklat

Baca juga: Polres Barsel amankan tiga terduga pelaku pembakar lahan di Desa Dangka

Baca juga: Atlet Barsel sumbang medali untuk Kalteng di Fornas


Pewarta :
Uploader : Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.