Kejagung bongkar kasus mineral, 42.000 Ton diduga milik petinggi smelter Tamron

id kasus mineral, Kejagung,Kalteng,Kapuspenkum Kejaksaan Agung ,Anang Supriatna

Kejagung bongkar kasus mineral, 42.000 Ton diduga milik petinggi smelter Tamron

Pemilik smelter timah swasta CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon (kanan) berbincang dengan General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa Achmad Albani (kiri) sebelum menjalani sidang putusan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). . ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 42 ribu ton mineral pasir jarang yang diduga milik terpidana kasus korupsi IUP timah Tamron alias Aon selaku pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).

“Tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (1/10) sudah melakukan penyitaan eksekusi karena perkaranya sudah jadi narapidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis.

Diterangkan oleh Anang, dalam eksekusi tersebut, penyidik menggeledah gudang di Desa Simpang Perlang, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan sebuah bekas pabrik bernama Mutiara Prima Sejahtera di daerah yang sama.

Hasilnya, ditemukan 42 ribu ton mineral pasir jarang berjenis timah, zirkon, dan monasit di dalam empat gudang.

“Estimasi transaksi dari PT Timah Tbk itu nilainya sekitar Rp216 miliar,” ucapnya.

Saat ini, seluruh mineral yang ditemukan tersebut telah disita. Nantinya, mineral sitaan itu akan diserahkan ke negara untuk dikelola melalui PT Timah Tbk.

Keuntungan yang didapatkan akan digunakan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

“Nanti kami tindak lanjuti. Itu salah satu yang akan kami lakukan ekspor karena itu bahan-bahan sangat penting, mineral yang penting,” ujarnya.

Adapun vonis Tamron alias Aon selaku terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada tahun 2015–2022, telah diperberat menjadi 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tamron dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Adapun Tamron turut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang korupsi yang diterimanya dalam kasus tersebut sebesar Rp3,66 triliun, antara lain untuk membeli alat berat, obligasi negara, hingga ruko.


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.