Sampit (ANTARA) - Sebanyak 1.871 tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
“Melalui pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, saya berharap seluruh pegawai dapat meningkatkan produktivitas kinerjanya, sehingga dapat memberikan kontribusi dan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kotim, Bima Ekawardhana di Sampit, Kamis.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Kotim ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan di Balai Diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim.
Mewakili Bupati Kotim Halikinnor, Bima menyerahkan SK tersebut yang dibuat sesuai dengan keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Dalam keputusan tersebut menetapkan PPPK Paruh Waktu sebagai pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
“Mari jadikan momentum ini untuk meningkatkan kinerja dan kontribusi maksimal aparatur dalam pelayanan publik di wilayah Bumi Habaring Hurung,” ucap Bima.
Acara tersebut juga dirangkai dengan Sosialisasi Manajemen ASN, yaitu Layanan Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga (KP4) Dan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kegiatan ini diharapkan menjadi wadah sosialisasi untuk peningkatan efektivitas pengelolaan data kepegawaian, sehubungan dengan inovasi yang dilakukan Pemkab Kotim melalui BKPSDM yang menambahkan layanan kepegawaian berbasis digital ke dalam aplikasi e-layanan, yakni KP4 dan KGB.
Baca juga: Kotim borong tujuh gelar juara GTK Kalteng
Melalui layanan digital ini, diharapkan agar seluruh pegawai ASN mendapatkan tunjangan keluarga dan kenaikan gaji berkala tepat waktu..
“Mari kita tingkatkan kapasitas dan kapabilitas kita sebagai aparatur pemerintahan sehingga good governance dan clean governance dapat terwujud di wilayah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur,” pungkasnya.
Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu menyampaikan dari total 1.891 tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Kotim yang dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, ada 20 orang yang menyatakan mundur, sehingga yang menerima SK kali ini hanya 1.871 pegawai.
“Hari ini kita menyerahkan SK untuk 1.871 PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya sudah diumumkan, namun dari yang diumumkan itu ada berkurang karena dianggap mengundurkan diri, lantaran tidak melengkapi berkas sampai batas waktu yang ditentukan,” bebernya.
Meski tidak dijelaskan secara spesifik alasan 20 tenaga kontrak tersebut untuk mundur, namun ia menyayangkan keputusan tersebut. Pasalnya, tidak semua tenaga kontrak bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Ada kurang lebih 133 tenaga kontrak di Kotim dari total yang diusulkan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu yang tidak memenuhi kriteria, sehingga kontrak kerjanya hampir dapat dipastikan berakhir pada Desember 2025 dan tidak bisa diperpanjang.
Sementara itu, walau ada 20 tenaga kontrak yang mundur dari pengangkatan PPPK Paruh Waktu, namun posisinya tetap tidak bisa digantikan oleh 133 tenaga kontrak tersebut, sebab pada dasarnya 133 tenaga kontrak itu tidak masuk formasi.
“Posisi 20 orang yang mengundurkan diri ini tidak bisa diganti oleh 133 tenaga kontrak yang tidak memenuhi kriteria sebelumnya. Tetapi kami terus coba tindak lanjuti untuk 133 tenaga kontrak ini ke pusat, kalau sampai Desember tidak ada tanggapan dari pusat maka otomatis kontrak kerja mereka berakhir,” demikian Kamaruddin.
Baca juga: IWPG dan Lentera Kartini gelorakan semangat perempuan Kotim wujudkan perdamaian berkelanjutan
Baca juga: Legislator Kotim desak peningkatan pelayanan dasar rumah sakit
Baca juga: Legislator Kotim dorong penyerahan aset sekitar fasilitas olahraga ke Dispora
