Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Herbert Y Asin mengajak seluruh pihak mendukung aparat penegak hukum yang terus berupaya mengoptimalkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Kita semua tanpa terkecuali harus mendukung upaya APH dalam memberantas narkoba di daerah yang kita cintai ini,” ucapnya saat dihubungi awak media dari Kuala Kurun, Rabu.
Politisi Partai Golkar itu menyebut, sejauh ini dukungan berbagai pihak kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memberantas narkoba telah berjalan dengan baik, termasuk dukungan dari masyarakat.
Hal itu terlihat dari sejumlah perkara terkait narkoba, yang berhasil ditangani oleh Polres Gunung Mas (Gumas) maupun jajaran polsek bermula dari laporan masyarakat. Teranyar, Polres Gumas membekuk pria yang diduga bandar narkoba di Kecamatan Tewah, Rabu (29/10) bermula dari laporan masyarakat.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan I meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini berharap ke depan masyarakat dapat mempertahankan bahkan meningkatkan dukungan kepada APH, supaya Gumas benar-benar bersih dari narkoba.
“Narkoba merupakan ancaman serius yang tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial dan keamanan di daerah. Jadi kita semua harus menyatakan perang kepada narkoba,” tegas Herbert.
Baca juga: DPRD Gunung Mas dorong generasi muda manfaatkan CFD untuk berwirausaha
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pria berinisial TP (31) yang diduga kerap bertransaksi sabu di wilayah Kecamatan Tewah, Rabu (29/10).
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo menyampaikan, awalnya ada laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh TP.
“Kami langsung melakukan penyelidikan. Saat digerebek, TP sempat berusaha kabur ke belakang rumah, namun berhasil kami amankan,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,04 gram disimpan di dalam tabung aluminium warna perak di kamar pelaku.
Selain itu turut diamankan satu set alat hisap sabu (bong), pipet kaca berisi sisa kristal, sendok sabu, dan bungkus plastik klip kosong yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan.
Kini, tersangka TP beserta barang bukti diamankan di Mapolres Gumas untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Legislator dorong sekolah di Gumas miliki program bank sampah
Baca juga: Pemkab Gumas komitmen laksanakan transformasi digital pemerintahan
Baca juga: Gunung Mas terima bantuan bibit buah-buahan dari Pemprov Kalteng
