Sampit (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengambil langkah inovatif dan unik untuk mendorong kedisiplinan serta meningkatkan mutu pelayanan publik melalui kebijakan baru berupa pemberian kompensasi bagi masyarakat.
“Kami ingin setiap pegawai benar-benar disiplin dalam memberikan pelayanan. Namun jika terjadi keterlambatan dari standar waktu yang sudah ditetapkan, masyarakat berhak mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan,” kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah di Sampit, Sabtu.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Disdik Kotim Nomor: 400/20g0/Set/2024 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Irfansyah menjelaskan, bahwa sistem ini dirancang sebagai pengingat moral bagi seluruh staf, sekaligus wujud komitmen Disdik Kotim dalam memberikan pelayanan yang terbaik dan optimal bagi masyarakat.
Melalui penerapan kebijakan ini, masyarakat akan mendapat kompensasi berupa berbagai suvenir menarik apabila terjadi keterlambatan dalam proses layanan.
“Pada intinya, setiap pegawai harus disiplin. Namun, jika standar waktu pelayanan yang kami tetapkan terlampaui, maka masyarakat berhak mendapatkan kompensasi,” tegasnya.
Kebijakan ini secara eksplisit mewajibkan seluruh unit layanan Disdik Kotim untuk berpegangan teguh pada standar operasional dan waktu layanan yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Pemkab Kotim sebut Cempaga jadi percontohan pendekatan penyelesaian sengketa lahan
Kompensasi akan diaktifkan segera setelah ada aduan dari masyarakat mengenai layanan yang melewati batas waktu Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dalam hal ini Disdik Kotim telah menetapkan tiga kategori kompensasi, di antaranya keterlambatan 0–30 menit, maka akan menerima kompensasi berupa gantungan kunci, keterlambatan 30–60 menit kompensasi yang diberikan adalah masker.
Selanjutnya, keterlambatan lebih dari 60 menit, maka masyarakat akan mendapatkan tumbler atau botol minum.
Irfansyah menambahkan, inisiatif ini bukan sekadar memberikan hadiah, melainkan wujud tanggung jawab moral dinas. Ini juga berfungsi sebagai motivasi agar staf lebih menghargai waktu masyarakat yang berurusan di kantor Disdik.
Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan kompensasi ini akan dibebankan pada Subbagian Keuangan di bawah koordinasi Sekretaris Disdik Kotim.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak segan melapor apabila terjadi keterlambatan dalam pelayanan yang diberikan di lingkungan Disdik Kotim, karena itu juga akan menjadi bahan evaluasi pihaknya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dengan berlakunya kebijakan ini, Disdik Kotim berharap dapat meningkatkan kepuasan publik, menjadikan disiplin waktu sebagai pilar utama etika pelayanan,” demikian Irfansyah.
Baca juga: Semakin diminati, Partai NasDem incar kursi pimpinan DPRD Kotim
Baca juga: Sambangi DPR RI, Komisi III DPRD Kotim apresiasi usulan langsung ditindaklanjuti
Baca juga: Diskominfo Kotim komitmen wujudkan pemerataan akses internet hingga pelosok
