
Bupati Kotim: Dokumen Kotawaringin Raya selesai, tinggal tunggu moratorium dicabut

Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor membeberkan bahwa seluruh persyaratan untuk pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya sudah lengkap dan langkah selanjutnya hanya menunggu pencabutan moratorium dari pemerintah pusat.
“Saya mendapat informasi dari perwakilan kita di DPR RI bahwa secara persyaratan untuk pembentukan Kotawaringin Raya sudah lengkap, karena dari Provinsi Kalimantan Tengah ini rencananya akan dilakukan pemekaran, yakni Kotawaringin Raya dan Barito Raya,” beber Halikinnor di Sampit, Sabtu.
Ia menjelaskan, rencana pemekaran wilayah Kalimantan Tengah telah lama menjadi pertimbangan pemerintah pusat maupun daerah. Kajian terkait pembagian kabupaten pun telah dilakukan dengan skema membagi Kalimantan Tengah menjadi tiga provinsi.
Provinsi Kalimantan Tengah (Induk) akan menyisakan empat kabupaten dan satu kota, yakni Kabupaten Gunung Mas, Kapuas, Katingan, Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya.
Selanjutnya, Provinsi Kotawaringin Raya yang meliputi lima kabupaten, yakni Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Sukamara dan Lamandau.
Lalu, Provinsi Barito Raya yang terdiri atas empat kabupaten, yakni Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan dan Barito Timur.
Baca juga: Kontingen PGRI Kotim siap berlaga di Porsenijar nasional
Meskipun, realisasi pemekaran belum pasti karena adanya Moratorium Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), yakni kebijakan penangguhan atau penghentian sementara pembentukan daerah otonom baru, baik itu provinsi, kabupaten atau kota di Indonesia.
“Kebijakan ini berlaku sejak 2014 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan masih berlaku di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto saat ini,” imbuhnya.
Kendati begitu, Halikinnor mengungkapkan optimismenya dengan informasi terbaru dari anggota DPR RI mengenai kelengkapan dokumen pembentukan Kotawaringin Raya, sebab hal itu menunjukkan bahwa jalan menuju pemekaran wilayah provinsi itu semakin dekat.
Disebutkan bahwa salah satu persyaratan yang diminta adalah jumlah minimal kabupaten untuk pembentukan provinsi ada lima dan itu telah terpenuhi. Selain itu, potensi sumber daya yang dimiliki calon provinsi baru ini dinilai luar biasa.
Apabila, pemekaran wilayah, khususnya pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya ini terwujud maka ia meyakini bahwa akan ada banyak manfaat yang diterima Kotim, baik itu terkait meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik.
“Kita doakan saja karena ini tinggal menunggu moratorium dari pusat itu dicabut. Kalau itu dicabut Insyallah Kotawaringin Raya kemungkinan bisa berdiri, karena tahapannya bisa dibilang sudah hampir selesai,” demikian Halikinnor.
Baca juga: Bupati Kotim tegaskan pentingnya peran guru dalam menyongsong Indonesia Emas
Baca juga: Bantuan pangan Presiden dan pasar murah jaga stabilitas harga di Kotim jelang Nataru
Baca juga: Kotim juara dua MTQH XXXIII Kalteng
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
