Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap tiga dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek transmigrasi di Kabupaten Kapuas.
"Kasus ini berkaitan dengan penggunaan Dana Tugas Pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 pada proyek peningkatan jalan dan pembangunan kawasan transmigrasi," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, Kamis.
Perkara pertama menyangkut proyek peningkatan ruas jalan penghubung Desa Bentuk Jaya (UPT A5) menuju Desa Harapan Baru (UPT A4).
Baca juga: Tersangka buron kasus korupsi gedung expo Sampit dilimpahkan ke Kejaksaan
Dari hasil audit BPK RI, pekerjaan fisik proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,32 miliar, sementara pekerjaan supervisi merugikan negara sebesar Rp374,75 juta.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat tersangka, masing-masing WCAT selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau Kadis Transmigrasi setempat, TAK selaku Direktur CV Putra Pelita Perkasa sebagai pelaksana pekerjaan fisik, DG selaku Direktur CV Wahana Karya Design sebagai konsultan supervisi, serta YN selaku pelaksana lapangan supervisi.
"Namun, satu tersangka DG diketahui telah meninggal dunia. Penyidik juga menyita dokumen proyek dan uang tunai Rp400 juta dari tersangka TAK," ucapnya.
Rimsyahtono melanjutkan, perkara kedua berkaitan dengan paket pekerjaan peningkatan ruas jalan penghubung Desa Harapan Baru (UPT A4) menuju Desa (UPT A3) dengan pagu anggaran Rp5,18 miliar.
Baca juga: Polda Kalteng petakan 42 lokasi rawan kecelakaan lalu lintas jelang Nataru 2026
Berdasarkan audit investigatif BPK RI, ditemukan penyimpangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang menyebabkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,72 miliar.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni WCAT selaku PPK, BS selaku pelaksana pekerjaan fisik dan YN selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaksana dan menerima pembayaran pekerjaan.
"Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa dokumen proyek serta uang tunai Rp114 juta dari tersangka BS," ujarnya.
Rimsyahtono mengungkapkan, kasus ketiga menyasar kegiatan Pembangunan Transmigrasi Desa Dadahup yang dikerjakan oleh PT Unggul Sokaja dengan menggunakan APBN Tahun Anggaran 2021.
Baca juga: Kapolda Kalteng pastikan aduan masyarakat direspons dalam 10 menit
Pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,13 miliar berdasarkan perhitungan BPK RI.
Empat tersangka ditetapkan dalam perkara pembangunan transmigrasi tersebut, yakni DH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, WCA selaku PPK, RA selaku penyedia jasa, dan RN selaku peminjam perusahaan.
Penyidik menyita sejumlah dokumen perencanaan hingga pembayaran, serta uang tunai sebesar Rp327,5 juta dari beberapa pihak yang diduga terkait aliran dana.
Baca juga: Polda Kalteng sukses panen 131,92 ton jagung
Rimsyahtono menegaskan, seluruh perkara telah melalui tahapan gelar perkara berulang dan diperkuat dengan hasil audit resmi BPK RI.
“Penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Saat ini sebagian besar berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” tegasnya.
Berkas perkara ketiga kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada November 2025.
Baca juga: Polda Kalteng ringkus pengedar narkoba, sita 106 gram sabu siap edar
Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan berlangsung pada 23 Desember 2025 ke Pengadilan Negeri Kapuas dan Pengadilan Negeri Sampit.
Meski telah berstatus tersangka, seluruh pihak yang terlibat tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor mingguan.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian Rimsyahtono.
Baca juga: Satgas Pangan Polda Kalteng gelar rakor stabilkan harga beras
Baca juga: SPPG Polda Kalteng salurkan MBG pertama ke 1.000 penerima manfaat
