PDAM Barsel Naikan Tarif Per Januari 2016

id PDAM Barsel, Naikan Tarif Per Januari 2016, Marianto, SE

PDAM Barsel Naikan Tarif Per Januari 2016

Direktur PDAM Barsel, Mariyanto. (Foto Antara Kalteng/ Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antara Kalteng) - Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah akan menaikan tarif dasar bagi para pelanggannya mulai Januari 2016 ini.

Direktur PDAM Barsel Marianto, SE di Buntok, Selasa mengatakan kenaikan tarif ini untuk menyesuaikan antara tarif per meter kubik air dengan biaya produksi yang dikeluarkan pihaknya.

"Kenaikan ini, karena naiknya tarif dasar listrik, biaya perawatan dan harga bahan kimia maupun harga suku cadang pipa dan aksesoris lainnya," katanya.

Kenaikan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23/2006 tentang pedoman teknis dan tata cara pengaturan tarif air minum pada PDAM.

"Dalam Permendagri tersebut disebutkan bahwa PDAM bisa menaikan tarif paling lama lima tahun sekali," ucapnya.

Dia juga mengatakan, telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalteng dan Badan Pendukung Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) dan Pemkab Barsel.

"Berdasarkan hasil koordinasi beberapa waktu yang lalu itu, kita juga disarankan untuk menaikan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Marianto.

Adapun besaran kenaikan tarif pelanggan kelompok I seperti tempat ibadah, hidran umum, kamar mandi/wc umum untuk blok konsumsi 0-10 M3, naik dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.200 dan diatas 10 M3 naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.800.

"Tempat sosial/panti dengan blok konsumsi 0-10 M3 juga naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.800 dan untuk diatas 10 M3 mengalami kenaikan Rp1.100, dari Rp 2.600 menjadi 3.700," ucapnya.

Untuk kelompok II pelanggan yang meliputi sekolah, PTN/PTS/RSU/BLU dengan blok konsumsi 0-10 M3 naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.800 dan untuk yang diatas 10 meter kubik juga mengalami kenaikan dari Rp2.600 menjadi Rp3.700.

"Pelanggan rumah tangga A dengan blok konsumsi 0-10 M3 dari tarif lama Rp2.500 menjadi Rp3.500 dan untuk diatas 10 M3 mengalami kenaikan Rp1.250 yakni dari Rp2.750 menjadi Rp4.000," ujar Marianto.

Sedangkan pelanggan rumah tangga B dengan blok konsumsi 0-10 M3 lanjut Marianto juga mengalami kenaikan dengan tarif baru Rp3.500 dan yang diatas 10 M3 dengan tarif Rp4.200.

Untuk kelompok III yang meliputi industri rumah tangga dengan blok konsumsi 0-10 M3 dari tarif lama Rp2.600 menjadi Rp3.800 dan yang untuk diatas 10 M3 juga mengalami kenaikan dari Rp2.800 menjadi Rp4.200.

Demikian halnya dengan tarif niaga kecil dengan blok pelanggan 0-10 M3 juga mengalami kenaikan dari Rp2.800 menjadi Rp4.000 dan yang diatas 10 M3 dari Rp3.000 mejadi Rp4.300.

"Begitu juga dengan tarif rumah mewah dan niaga besar untuk blok konsumsi 0-10 M3 juga mengalami kenaikan dari Rp3.000 menjadi Rp4.000 dan yang untuk blok konsumsi diatas 10 M3 mengalami kenaikan menjadi Rp5.000," tambah dia.

Tarif kelompok khusus yang sebelumnya Rp15.000, baik bagi pelanggan dengan blok konsumsi 0-10 maupun diatas10 meter kubik lebih, kenaikannya berdasarkan kesepakatan.

Sementara untuk biaya lainnya yang juga ikut mengalami perubahan yakni beban tetap (Abonemen) dari Rp15.000 naik menjadi Rp25.000 dan untuk denda dari Rp10.000 menjadi Rp20.000.