Banyak Masyarakat Hilang Kepercayaan Ke BPJS Kesehatan, Ada Apa?

id Pulang Pisau, BPJS Kesehatan, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, Dugan

Banyak Masyarakat Hilang Kepercayaan Ke BPJS Kesehatan, Ada Apa?

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, Dugan (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

...Banyak masyarakat yang hilang kepercayaan kepada BPJS Kesehatan hanya masalah tersebut. Salah satu contoh, masyarakat tidak lagi mau membayar iuran karena merasa untuk apa menjadi peserta BPJS Kesehatan, jika obat-obatan harus dibayar lagi oleh pa
Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, Dugan mengaku bahwa dalam pembayaran klaim yang dilakukan kepada RSUD setempat, pihaknya hanya membayarkan klaim berdasarkan CBGs atau penanganan penyakit yang diderita oleh pasien dan besarnya telah ditentukan.

"Ini klaim yang kita bayarkan kepada RSUD melalui pemerintah setempat," kata Dugan, belum lama ini.

Dalam klaim CBGs tersebut tidak disebutkan apa saja rincian didalamnya, termasuk untuk obat-obatan atau jasa medis. Ia juga merasa kaget, jika klaim BPJS dihubung-hubungkan dengan terlambatnya pembayaran jasa medis atau lainnya, karena pihaknya hanya membayarkan klaim berdasarkan ketentuan itu saja.

Akibat kekosongan obat-obatan di RSUD setempat, Dugan mengaku pihaknya merasa dirugikan. Banyak masyarakat yang hilang kepercayaan kepada BPJS Kesehatan hanya masalah tersebut. Salah satu contoh, masyarakat tidak lagi mau membayar iuran karena merasa untuk apa menjadi peserta BPJS Kesehatan, jika obat-obatan harus dibayar lagi oleh pasien BPJS Kesehatan.

Dugan juga mengaku siap duduk satu meja dengan pemerintah dan DPRD setempat untuk meluruskan dan mencari solusi terhadap masalah ini. Akibat kekosongan obat-obatan, pihaknya juga merasa dirugikan dengan banyaknya komplain dari peserta BPJS Kesehatan. Tercatat, tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang belum dibayarkan mencapai Rp600 Juta dari peserta mandiri.

Kekesongan obat-obatan itu, kata Dugan, bisa saja diatasi dengan menggandeng pihak apotek yang ditunjuk oleh RSUD setempat, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk menebus obat. BPJS Kesehatan nantinya yang akan membayarkan klaim yang diajukan oleh pihak RSUD, setelah melalui verifikasi pihaknya.

Menurut Dugan, dalam satu bulan ada sebanyak 600 sampai 700 klaim yang dibayarkan. Pihaknya juga tidak mengetahui apakah penggunaan dana klaim itu digunakan untuk jasa medis, obat-obatan dan lainnya. Termasuk, untuk pasien rujukan di RSUD lain, klaim tetap dibayarkan oleh BPJS. 

Dugan juga mengaku heran, di daerah setempat saja bisa terjadi kekosongan obat, berbeda dengan RSUD daerah lainnya.

Secara aturan, kata dia, BPJS Kesehatan hanya mencari peserta sebanyak mungkin untuk menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). BPJS Kesehatan hanya bagian dari penyelenggara. Hubungan dengan Rumah Sakit adalah mitra atau saudara.

"Kami hanya mencari peserta karena yang melayani dan melakukan penanganan medis adalah pihak RSUD," ucap Dugan.

Tugas dari BPJS Center di RSUD, papar Dugan, adalah memverifikasi dan menampung keluhan untuk disampaikan kepada pihak managemen rumah sakit. Setelah data hasil verifikasi masuk, BPJS wajib memproses klaim selama 15 hari. Lebih dari itu BPJS dikenakan denda sebesar 1 persen.