Sampit (ANTARA) - Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah meminta pemerintah daerah (pemda) mengawal realisasi plasma 20 persen bagi masyarakat sampai benar-benar terwujud atau tuntas.

“Kami berharap pemda benar-benar mengawal karena ini juga merupakan kewajiban pemda untuk memastikan perusahaan perkebunan mengembalikan sebagian lahan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar sesuai aturan yang berlaku,” kata Ketua Dekopinda Kotim Muhammad Abadi di Sampit, Minggu.

Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan aksi damai yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengaku berasal dari 23 koperasi di Kotim yang menuntut realisasi plasma 20 persen dari perusahaan perkebunan bagi masyarakat sekitar belum lama ini.

Muhammad Abadi menyatakan, Dekopinda Kotim mendukung penuh tuntutan masyarakat tersebut, baik itu yang sudah tergabung dalam koperasi maupun yang belum. Sebab, plasma 20 persen merupakan kewajiban perusahaan pada masyarakat yang diatur dalam undang-undang.

Oleh karena itu, sudah sepantasnya masyarakat memperjuangkan hak mereka terhadap perusahaan. Dalam hal ini, pemerintah bertugas sebagai fasilitator, regulator dan pengawas untuk memastikan agar kewajiban itu dijalankan oleh perusahaan dan hak masyarakat pun terpenuhi.

Baca juga: Dinkes Kotim pastikan layanan kesehatan tetap berjalan di lokasi banjir

“Maka dari itu, kami meminta kepada pemerintah daerah agar benar-benar memperjuangkan apa yang menjadi keinginan masyarakat sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Muhammad Abadi juga menekankan, bahwa pemerintah daerah harus berani menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma ini, baik itu berupa teguran maupun sanksi, serta mendorong pelaporan dan pengawasan secara berkala.

Hal ini diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan di Bumi Habaring Hurung, sehingga tidak hanya perusahaan yang mendapatkan keuntungan tetapi masyarakat juga bisa merasakan manfaatnya.

Kebijakan yang tegas ini bertujuan memastikan investasi memberikan dampak positif yang luas, tidak hanya bagi investor, tetapi juga bagi masyarakat lokal dan perekonomian nasional.

“Apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan ini maka pemerintah perlu memberikan teguran bahkan sanksi, mungkin dengan merevisi izin usaha perkebunan sampai dengan mencabut izin usaha perkebunan sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” demikian Muhammad Abadi.

Baca juga: Jadwal pengisian DRH PPPK paruh waktu Kotim diperpanjang

Baca juga: DPRD Kotim sambut hangat rencana investasi smelter

Baca juga: 1.891 pegawai non ASN di Kotim diangkat menjadi PPPK paruh waktu


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025