Sampit (ANTARA) - Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyatakan dukungan atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Kami menilai aturan ini sangat mendesak untuk menjamin hak-hak masyarakat atas fasilitas publik yang layak, sehingga Fraksi Golkar mendukung agar raperda ini dibahas lebih lanjut untuk kemudian disahkan sebagai peraturan daerah (perda),” kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kotim Abdul Kadir di Sampit, Rabu.

Hal ini ia sampaikan menyusul adanya pengajuan raperda dari Pemkab Kotim dalam  rapat paripurna ke 7 masa persidangan I tahun sidang 2025 DPRD Kotim belum lama ini.

Menurutnya, pembangunan perumahan di Kotim, baik di perkotaan maupun pinggiran, tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan unit rumah semata. 

Pemerintah daerah memegang tanggung jawab besar dalam menjamin keberlanjutan pelayanan publik melalui ketersediaan ruang sosial.

Ia mencermati bahwa saat ini mulai muncul masalah serius di lapangan. Banyak warga yang kesulitan mendapatkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) seperti Balai RT/RW, Pos Keamanan Lingkungan, ruang terbuka olahraga, hingga taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Kondisi pembangunan perumahan yang tidak diiringi penyediaan fasum dan fasos memadai pada akhirnya memindahkan beban tanggung jawab kepada masyarakat. Padahal, ini adalah kewajiban pengembang sejak awal,” ujarnya. 

Baca juga: Bupati Kotim imbau tak gelar perayaan tahun baru berlebihan

Oleh karena itu, ia menilai bahwa raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah ini sangat strategis untuk menegaskan kewajiban pengembang dan melindungi hak warga.

Dalam mendukung Raperda tersebut, Fraksi dengan lambang pohon beringin ini memberikan empat catatan kritis yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.

Pertama, penegasan tanggung jawab pengembang. Pembangunan hunian harus menempatkan PSU sebagai bagian integral, bukan sekadar formalitas administratif. Penyerahan PSU adalah instrumen perlindungan bagi masyarakat agar mendapatkan pelayanan daerah yang berkelanjutan.

Kedua, standar teknis dan pengawasan ketat. Fraksi Golkar mendorong adanya mekanisme verifikasi dan pengawasan yang kuat. 

“Pemda harus memiliki kewenangan untuk menolak penyerahan PSU jika tidak memenuhi standar teknis agar tidak memberikan beban pemeliharaan yang berat di masa depan,” tegasnya.

Ketiga, dampak fiskal dan keuangan daerah. Fraksi Golkar mengingatkan perlunya perencanaan anggaran pemeliharaan yang efisien. PSU yang diserahkan harus dalam kondisi siap kelola agar tidak membebani APBD secara tidak terencana.

Keempat, sinergi pencegahan kawasan kumuh. Penyerahan PSU yang tertib dinilai sebagai kunci mencegah munculnya kawasan permukiman kumuh baru. Fraksi Golkar meminta Raperda PSU ini diposisikan sebagai satu kesatuan kebijakan dengan Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh.

“Penataan perumahan yang baik sejak awal akan mengurangi potensi munculnya persoalan lingkungan dan sosial di kemudian hari. Kami memandang Raperda ini sebagai langkah kebijakan yang sangat penting dan mendesak,” demikian Abdul Kadir.

Baca juga: ASN Kotim diizinkan bekerja dari mana saja pada akhir tahun

Baca juga: Pengamanan di Kotim ditingkatkan demi kelancaran ibadah dan perayaan Natal

Baca juga: DAD Kotim bentuk tim investigasi kasus penembakan empat warga