Tingkat Kesadaran Masyarakat Meningkat Di Palangka Raya

id Tingkat Kesadaran Masyarakat Meningkat Di Palangka Raya ,Rojikin Noor, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rojikin Noor

Tingkat Kesadaran Masyarakat Meningkat Di Palangka Raya

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rojikin Noor, Rojakinnoor (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Sepanjang persyaratan lengkap, kami akan memberi pelayan cepat, dan dalam hitungan tiga hari yang bersangkutan sudah bisa mengambil KTP nasional lama sebelum E-KTP selesai proses mencetak,"
Palangka Raya, 18/6 (Antara) - Tingkat kesadaran masyarakat Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah semakin meningkat, terutama dalam pengurusan kartu tanda penduduk elektronik, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rojikin Noor, Selasa.

"Banyak warga yang melakukan perekaman identitas diri, namun belum mendapat E-KTP. Sementara sebagian warga yang baru terdaftar diberi KTP nasional berbasiskan sistem informasi administrasi komputer," katanya.

Pemerintah memberi pelayanan terbaik dan mempermudah bagi warga dalam mencatatkan data administrasi kependudukan. Aparatur wajib hukumnya melayani masyarakat yang ingin mengurus KTP, Akte Kelahiran anak, dan Kartu Keluarga.

Ia mengatakan, berbagai upaya pelayanan dilakukan aparatur agar semuanya berjalan lebih optimal dengan mengedepankan kepentingan masyarakat yang perlu dilayani seperti pengurusan arsip pribadinya.

"Sepanjang persyaratan lengkap, kami akan memberi pelayan cepat, dan dalam hitungan tiga hari yang bersangkutan sudah bisa mengambil KTP nasional lama sebelum E-KTP selesai proses mencetak," ucapnya.

Terkait dengan adanya tuduhan Disdukcapil melakukan pembuatan KTP massal menjelang pemilihan kepala daerah pada 5 Juni 2013 untuk kepentingan salah satu kandidat, Rojikin menyatakan tidak benar.

Dia mengatakan, KTP berbasiskan sistem informasi administrasi komputer itu dicetak sesuai dengan permintaan masyarakat, tidak ada kaitannya dengan Pilkada.

"Kami bertugas melayani masyarakat bagi pembuatan KTP, KK, dan Akte Kelahiran. Ketika ada warga yang ingin membuat KTP, apa harus diperlambat atau ditolak karena mendekati Pilkada. Sebagai aparatur negara kami menjalankan tugas dan kewajiban seperti yang diatur undang-undang," ujarnya.

Petugas telah bekerja secara profesional, apabila ada tudingan terkait masalah penggunaan KTP oleh masyarakat untuk apa itu bukan tanggung jawab Disdukcapil, katanya.

"Sepanjang warga telah memenuhi persyaratan untuk pembuatan KTP maka akan kami memeroses, sementara digunakan untuk apa itu bukan tanggung jawab Disdukcapil," demikian Rojikin.



(T.BK07/B/S019/S019)