Roma (ANTARA News) -
Mantan Perdana Menteri Italia Silvio Berlusconi pada Senin dijatuhi
hukuman tujuh tahun penjara dan larangan berpolitik seumur hidup oleh
pengadilan setelah terbukti bersalah dalam kasus pelacuran.
Dia juga didakwa telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk menutupi skandal tersebut.
Pengacara Berlusconi segera menyatakan akan naik banding atas keputusan tersebut.
Dakwaan terhadap pemilik klub sepakbola AC Milan itu diajukan oleh
jaksa penuntut dan dapat memantik gejolak serius dalam pemerintah
koalisi Italia.
"Dakwaan itu sungguh tidak logis," kata pengacara Berlusconi,
Niccolo Ghedini, di tengah para pendukung yang mencela keputusan para
hakim Milan karena telah mengadili mantan perdana menteri Italia selama
tiga periode itu.
Keputusan itu menjadi klimaks bagi pengadilan atas kasus yang telah
menjadi incaran media selama dua tahun terakhir, yang kemudian disambut
oleh sorak sorai dan tepuk tangan demonstran anti-Berlusconi di luar
gedung pengadilan.
Namun tidak demikian bagi kroni sang raja media Italia itu, yang
menyebut keputusan itu dengan istilah seperti "kudeta politik dan
memalukan".
Juru bicara Berlusconi, Paolo Bonaiuti misalnya, yang mengatakan "
upaya tersebut merupakan bagian dari langkah untuk menghapus pengaruh
Berlusconi dari peta politik.. tetapi upaya yang telah melampaui batas
kredibilitas itu akan gagal".
Sementara anaknya, Marina Berlusconi, menyebut hal itu sebagai
tontonan tidak jelas yang sama sekali tak berkaitan dengan keadilan
serta putusan bersalah atas ayahnya sudah siapkan sejak semula.
Profesor politik American University di Roma, James Walston,
mengatakan putusan tersebut akan semakin memperkuat pepecahan yang ada
di kabinet.
"Para pendukung Berlusconi membelanya dengan semangat yang lebih
dari sebelumnya, mereka memercikkan api dan darah," katanya.
Menteri Dalam Negeri Italia, Angelo Alfano, yang juga sekretaris
se-partai Berlusconi mengatakan putusan itu "lebih buruk dari skenario
yang terburuk".
Pemerintahan koalisi Italia bergantung terhadap dukungan Partai
Kebebasan Rakyat (PDL), dan para pengamat mengatakan sang milyuner bisa
saja mencabut dukungannya di pemerintahan.
Berlusconi sendiri sejauh ini belum memberikan tanggapan apapun terkait putusan pengadilan tersebut.
Meskipun demikian, Berlusconi tidak akan berada dalam sel tahanan
karena ada aturan keringanan hukuman bagi terdakwa di Italia bagi orang
yang berusia di atas 70 tahun.
Pengadilan tersebut mengadili tindakan Berlusconi ketika menjabat
sebagai perdana menteri pada 2010, ketika dia dituduh menyelenggarakan
pesta erotis di kediaman mewahnya di luar kota Milan.
Berlusconi dituduh membayar jasa seks kepada seorang pelacur
kelahiran Maroko bernama Karima El-Mahroug, yang saat itu masih berusia
17 tahun.
Dia juga dituduh menelepon kantor polisi untuk membebaskan Karima
dari penahanan ketika wanita itu ditangkap atas kasus pencurian.
Dalam pembelaannya Berlusconi mengklaim bahwa Karima adalah
keponakan mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak dan dia ingin menghindari
insiden diplomatik atas kasus itu, tetapi para penuntut bersikeras bahwa
hal itu merupakan upaya untuk menutupi hubungan skandal mereka,
demikian AFP.
(P012/M014)
Berlusconi Dihukum Tujuh Tahun Penjara Atas Kasus Pelacuran
Dakwaan itu sungguh tidak logis,"