Disdik Ikhlas Pengelolaan DAK Dialihkan Ke Kabupaten/kota

id Disdik Ikhlas Pengelolaan DAK Dialihkan Ke Kabupaten/kota ,Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah Damber Liwan, palangkaraya, kalteng

Disdik Ikhlas Pengelolaan DAK Dialihkan Ke Kabupaten/kota

Ilustrasi, Istimewa

"Kami tidak pernah memaksakan DAK dikelola Disdik Kalteng. Jika kabupaten/kota yang memerlukan dananya silahkan mengajukan usulan melalui dinas pendidikannya,"
Palangka Raya, 20/9 (Antara) - Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah Damber Liwan mengaku ikhlas dana alokasi khusus program Kalteng Harati atau Cerdas akan langsung dikelola Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Kami tidak pernah memaksakan DAK dikelola Disdik Kalteng. Jika kabupaten/kota yang memerlukan dananya silahkan mengajukan usulan melalui dinas pendidikannya," kata Kepala Disdik Kalteng itu di Palangka Raya, Jumat.

Damber mengklaim Disdik Kalteng selama ini telah maksimal mengelola DAK, sehingga apabila pengalihan benar-benar dilakukan maka Disdik Kabupaten kota harus lebih baik.

Ia mengatakan, tujuan pengalihan pengelolahan DAK tersebut setidaknya akan memudahkan penyalurannya agar tepat sasaran sehingga bermanfaat bagi kemajuan sarana dan prasarana pendidikan.

"Kalau langsung dikelola kabupaten/kota kan menjadi lebih mengerti kondisi lapangan dan mana yang harus diprioritaskan. Jadi kami sebagai koordinasi saja," tambah dia.

Dia mengatakan, DAK merupakan anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alokasi dana tersebut diperuntukkan bagi daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang termasuk prioritas nasional.

Untuk itu, dirinya berharap agar pengelolaan semula ditangani langsung Disdik Kalteng menjadi Kabupaten/Kota bisa dimanfaatkan serta dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.

"Terpenting itu, DAK untuk pendidikan disesuaikan dengan Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RABS) dan menghindari penyelewengan. Laporan dan pertanggungjawaban penggunaan kan di Disdik Kabupaten/kota," kata Damber.

Kepala Disdik Kalten itu juga berpesan Kabupaten/kota berhati-hati menggunakan DAK pendidikan tersebut agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari.

"Terlebih dahulu dipahami berbagai aturan yang berlaku terkait penggunaannya. Kalau perlu Disdik setempat meminta saran maupun masukan dari BPK RI agar tidak menjadi temuan," demikian Damber.

(T.KR-JWM/B/S019/S019)