Polisi ringkus buruh harian lepas miliki sabu-sabu

id buruh harian lepas miliki sabu,polresta palangka raya,sabu-sabu,palangka raya,kalteng,Jalan Kalimantan Gang Nurul Ikhlas

Polisi ringkus buruh harian lepas miliki sabu-sabu

Pelaku pemilik 33 paket sabu beserta barang bukti saat diamankan di mapolresta setempat, Selasa (4/1/2022). ANTARA/HO-Humas Polresta Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah meringkus seorang warga di daerah itu, karena memiliki sabu siap edar sebanyak 33 paket.

Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, Kamis, mengatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap seorang pria berinisial HA (35) pada hari Selasa (4/1) sekitar pukul 18.30 WIB tersebut, dilakukan di Jalan Kalimantan Gang Nurul Ikhlas.

"Penangkapan pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu, berkat laporan dari masyarakat yang sudah sangat resah dengan ulah pelaku," kata Asep di Palangka Raya, Kamis.

Baca juga: Sepanjang 2021, 44 pengendara di Palangka Raya meninggal akibat laka lantas

Dijelaskan perwira Polri berpangkat melati satu itu, dari 33 paket sabu yang berhasil disita dari tangan HA totalnya sebanyak 17,94 gram.

Selain paket sabu tersebut, anggota juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya, yakni satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi kepada pemasok barang haram tersebut.

Kemudian satu buah bong, satu buah pipet plastik satu pack plastik klip dan satu buah dompet warna pink tempat menyimpan sabu.

Baca juga: Dua wartawan Antara Kalteng raih penghargaan dari Polresta Palangka Raya

"Saat ini pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka beserta beberapa barang bukti tersebut, telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh anggota Satres Narkoba," tuturnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Satresnarkoba setempat juga menyematkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari pasal yang disematkan penyidik, untuk ancaman kurungan penjaranya paling lama 20 tahun dan denda sekitar Rp10 miliar," ungkapnya.

Baca juga: Polisi di Palangka Raya gencarkan sosialisasi bahaya karhutla

Ditambahkan Asep, dengan adanya penangkapan jajaran Satresnarkoba di tahun 2022 berkomitmen akan memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Komitmen ini agar mewujudkan Kota Palangka Raya bersih dari narkoba atau disingkat Bersinar," demikian Asep Deni Kusmaya.

Baca juga: Polisi tembak empat pelaku pembobol kantor Notaris Palangka Raya

Baca juga: Polisi bekuk residivis pencuri rolling door di Palangka Raya

Baca juga: Tersangka pemilik sabu 3,47 gram di Palangka Raya terancam 20 tahun penjara

Baca juga: 58 personel Polresta Palangka Raya naik pangkat, berikut rinciannya