Pengamat Hukum Kalteng Duga Hambit Diperas Akil

id Pengamat Hukum Kalteng Duga Hambit Diperas Akil, Hambit Binti

Pengamat Hukum Kalteng Duga Hambit Diperas Akil

Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, Hambit Binti, (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Pemerasan tersebut sangat jelas terlihat dari materi gugatan dan proses hukum di MK serta oknum yang menghantarkan uang tersebut
Palangka Raya, 3/10 (Antara) - Pengamat Hukum Kalimantan Tengah Donny Y Laseduw menduga Hambit Binti diperas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan berujung pada aksi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (2/10) malam di Jakarta.

Pemerasan tersebut sangat jelas terlihat dari materi gugatan dan proses hukum di MK serta oknum yang menghantarkan uang tersebut, kata Dosen Pengamat Hukum Kalteng itu di Palangka Raya, Kamis.

"Saya mengetahui persis materi gugatan bahkan mengikuti terus perkembangan persidangan di MK. Saya melihat lemah sekali gugatan tersebut dan pastinya MK tidak akan mengabulkan permohonan tergugat. Kemenangan itu justru sudah ada ditangan Hambit," katanya.

Hal lain, kata dia posisi Hambit diperas terlihat dari satu dari tiga oknum yang menghantarkan uang ke rumah dinas Akil adalah CHN yakni Anggota DPR RI asal Partai Golongan Karya.

Sedangkan, Hambit yang berpasangan dengan Arton S Dohong diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Merdeka, PPDI, PDS, Partai Patriot, PAN, dan PDP.

"Partai Golkar kan tinggal mengusung pasangan Kusnadi B Halijam-Barthel D Suhin. Apalagi, Akil dulunya kan politisi partai Golkar. Jadi ada hubungan antara yang menghantar dan menerima uang yang tertangkap tangan KPK itu," kata Donny.

Menurut Dosen Terbang Fakultas Hukum itu pun kunci kasus tangkap tangan tersebut apakah menyuap atau pemerasan dari kubu Akil hanya dapat dibuktikan dari hasil penyelidikan KPK.

Untuk itu, dirinya berharap agar KPK membuka secara terang benderang permasalahan tersebut. Bahkan, kata dia, seluruh proses persidangan terkait sengketa Pilkada yang ditangangi Akil ikut diperiksa.

"Kalau pasangan Hambit-Arton di diskualifikasi MK akibat tangkap tangan tersebut tidak akan mungkin. Tangkap tangan tersebut diluar konteks materi gugatan yang diajukan pemohon. Dan, perlu diingat KPU yang tergugat, bukan Hambit. Ini yang saya sebut ada indikasi pemerasan bukan penyuapan," demikian Donny.



(T.KR-JWM/B/N001/N001)