Jakarta (ATARA
News) - Mantan Ketua Komisi XI DPR Izederik Emir Moeis didakwa menerima
hadiah dari konsorsium Alstom Power Inc senilai Rp4,2 miliar karena
memenangkan gabungan perusahaan asal Prancis untuk tender Pembangkit
Listrik Tenaga Uap Tarahan Lampung 2004.
"Terdakwa Emir Moeis selaku penyelenggara negara menerima hadiah
423,985 ribu dolar AS (sekitar Rp4,2 miliar) berikut bunganya dari
Alstom Power Incorporate, Alstom Power AS dan Marubeni Incorporated
selaku anggota konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri PT Alstom Power
Energy System Indonesia sebagai pemenang tender PLTU Tarahan 2004
melalui Pirooz Muhammad Sarafi karena terdakwa mengusahaan konsorsium
Alstom Power Incoporated memenangkan tender PLTU Tarahan 2004," kata
jaksa penuntut umum KPK Irene Poetri dalam sidang di pengadilan Tipikor
Jakarta, Kamis.
Emir didakwa berdasarkan pasal 12 huruf b UU No 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyelenggara
negara yang menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa
hadiah tersebut diberikan karena telah melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan
ancaman maksimal penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Proyek PLTU Tarahan sendiri dibiayai bersama oleh Japan Bank for
International Cooperation (JBIC) bersama pemerintah Indonesia dengan
pekerjaan untuk Lot 3 bernilai 117,28 juta dolar AS dan Rp8,91 miliar
setelah potong pajak.
Pada awal 2002, David Gerald Rothschild selaku Wakil Direktur
Regional Sales Alstom Power Inc melalui Direktur Pengembangan Alstom
Power ESI Eko Sulianto menemui Emir untuk meminta bantuan memenangkan
konsorsium Alstom.
David pun kemudian menghubungi Pirooz Muhammad Sarafi selaku
Presiden Pacific Resources Inc di Amerika Serikat sekaligus makelar yang
punya hubungan dengan para pejabat di Indonesia termasuk pejabat PT
PLN, apalagi Pirooz mengatakan konsorsium Alstom dapat memenangkan
tender PLTU Tarahan dengan menggunakan pengaruh Emir di DPR.
"Terdakwa kemudian secara terbuka megnatakan keuntungan finansial
apa yang akan diperolehnya jika ia setuju membantu Alstom dalam
memenangkan proyek PLTU Tarahan," kata jaksa Irene.
Emir, menurut jaksa berjanji segera menemui Eddie Widiono Suwondho
yaitu mantan direktur PT PLN dan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
saat itu Purnomo Yusgiantoro untuk membicarakan permintaan Eko yaitu
mendiskualifikasi Mitsui Engineering & Shipping Co Ltd Mistui
Corporation dalam proses lelang.
"Dalam rangka memenangkan konsorsium Alstom Power Inc, pada Desember
2002, terdakwa melakukan pertemuan-pertemuan di luar negeri yaitu
bertemu Frederic Pierucci selaku Diretor Regional Sales and Marketing
Alstom Power Inc, Pirooz dan beberapa pihak dari Alstom di Paris,
Prancis serta pertemuan dengan David, William Pomponi dan Pirooz di
Washington DC, Amerika Serikat," ungkap jaksa.
Kesepakatan yang diambil secara lisan adalah atas peran Pirooz
memenangkan Alstom maka Pirooz melalui Pacific Resources menerima jasa
konsultasi sebesar 3 persen dari nilai proyek dan sebagian fee itu akan
dibagikan kepada Emir, tapi belakangan hari kesepakatan lisan itu
berubah menjadi 1 persen.
Priooz mengatakan fee akan dibagi tiga yaitu untuk perusahaannya
Pacific Resources, Emir dan Eddie Widiono masing-masing 1 persen.
Di tengah proses, Eddie menginginkan agar Pirooz sebagai konsultan
diganti oleh kawan Eddie, dan Fred Pierucci menyanggupi hal itu dengan
berjanji jasa Pirooz tetap dibayar.
"Atas penyampaian Pirooz, terdakwa menanggapi sambil bercanda
mengapa tidak meimnta dua persen, namun dijawab Pirooz telah menyetujui
rencana pemberian 1 persen tersebut," jelas jaksa.
Pembagian fee dilakukan melalui perusahaan di Indonesia dan dibuat
perjanjian tertulis sehingga seolah-olah terdapat perjanjian bisnis
antara Pirooz dan Emir sehingga Emir diminta untuk menyiapkan perusahaan
Indonesia.
Perusahaan yang terpilih adalah PT Artha Nusantara Utama (ANU) yaitu
perusahaan milik anak Emir, Armand Emir Moeiz yang secara formal
dikelola Zuliansyah Putra Zulkarnain.
Akhirnya pada 16 Januari 2004, panitia lelang menyatakan bahwa
konsorsium Alstom menjadi pemenang lelang pembangunan PLTU Tarahan Lot 3
senilai 50,59 juta dolar AS dan Rp8,91 miliar.
Sehingga pada Mei 2005 Zuliansyah mendatangani perjanjian antara
Pacific Resoruces dan PT ANU untuk kontrak bisnis batubara di Berau
Kaliamntan Timur sehingga Zuliansyah langsung menandatangani kontrak itu
padahal isi kontark bukankerja sama bisnis batubara.
Sebelum mengirim fee dari Alstom, Pirooz sudah menghubungi Emir dan
menyatakan bahwa pengiriman didahului formalitas tagihan pembayaran dari
PT Anu ke Pacific Resources untuk menyembunyikan proses transaksi
ilegal.
Pembayaran fee pun dilakukan secara bertahap sejak Juni 2005 hingga Maret 2007.
Menanggapi dakwaan tersebut, Emir menyatakan keherananannya.
"Saya menerima sangkaan pada Juli 2012 dan sekalipun tidak dipanggil
dan saya tidak tahu isi sangkaan pada 16 November lalu setelah berkas
perkara selesai, yang cukup mengganggu adalah dari berkas yang saya
baca, dari 11 orang PLN dan Tarahan tidak ada satu pun yang merasa
dihubungi atau ditekan oleh saya dan bahkan 8 orang tidak pernah kenal
saya, jadi sebaiknya judulnya diganti Emir Moeis versus Alstom atau Emir
versus Amerika, Saya kasihan kepada PLN ini yang memberikan penerangan
kepada kita dalam bentuk lampu dan lainnya, tapi dibawa dalam masalah
ini," kata Emir Moeis.
namun Emir Moeis dan tim pengacarannya tetap akan mengajukan nota kebratan (eksepsi) terhadap dakwaan tersebut.
(D017/B015)
Berita Terkait
Penyidik Kejagung geledah rumah Harvey Moeis
Sabtu, 20 April 2024 14:05 Wib
Suami Sandra Dewi ditetapkan jadi tersangka pencucian uang
Jumat, 5 April 2024 17:23 Wib
Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi terkait kasus PT Timah
Kamis, 4 April 2024 10:26 Wib
Intip mewahnya mobil-mobil Sandra Dewi
Selasa, 2 April 2024 15:00 Wib
Kejagung sita dua mobil mewah di kediaman Harvey Moeis
Selasa, 2 April 2024 12:47 Wib
Rumah Harvey Moeis digeledah Kejagung terkait korupsi timah
Senin, 1 April 2024 16:04 Wib
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi tersangka korupsi timah
Kamis, 28 Maret 2024 11:38 Wib
Bahagia Lepas Masa Lajang! Akhirnya Saya Menikah, kata Sandra Dewi
Rabu, 9 November 2016 11:25 Wib