Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjanjikan kepastian hukum kepada penghulu.
"Alhamdulillah rancangan PP (Peraturan Pemerintah) sudah tuntas.
Sejumlah menteri terkait sudah menyetujui, tinggal menteri keuangan
mudah-mudahan dalam waktu dekat segera bisa menyetujui sehingga ke depan
kita memiliki landasan hukum yang kuat agar penghulu diseluruh
Indonesia yang kondisinya berbeda ini akan ada kepastian hukum," kata
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam konferensi pers di gedung
Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Selasa.
Konferensi pers tersebut dilaksanakan pasca pertemuan antara Menag
Lukman Hakim Saifuddin yang ditemani dengan Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Abdul Jamil dengan jajaran
pimpinan KPK yaitu Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto.
"Sekarang terus terang saja, sejumlah penghulu merasa was-was karena
bagaimana menerima yang bisa dikategorikan gratifikasi? Apakah
pernikahan itu di KUA atau di luar KUA? Jadi kami sudah membuat
aturannya," ungkap Lukman.
Ia mengaku bahwa Kemenag membuat klasifikasikan pembagian penghulu.
"Kami membuat semacam cluster, ada 5 kelompok karena memang
kondisinya berbeda-beda, ada penghulu yang dalam 1 bulan bisa menikahkan
puluhan hingga ratusan orang, tapi ada juga yang hanya belasan saja;
belum lagi soal jarak. Di Pulau Jawa mungkin tidak masalah transportasi,
tapi di pedalaman Kalimantan bagaimana?" tambah Lukman.
Dengan pengelompokkan penghulu tersebut, ia berharap tidak ada lagi
para penghulu yang masuk dalam kategori penerima gratifikasi saat
menjalankan tugas.
Berdasarkan UU No 20/2001 pasal 12B tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, penerimaan honor, tanda terima kasih dan pengganti uang
transportasi terkait pencatatan nikah merupakan gratifikasi yang harus
dilaporkan kepada KPK.
Adanya penerimaan gratifikasi oleh penghulu salah satunya karena
anggaran yang minim di Kantor Urusan Agama (KUA) yaitu hanya sekitar Rp2
juta per bulan sebagai anggaran operasaional.
Biaya tersebut digunakan untuk biaya rutin di KUA seperti honor
penjaga kantor dan petugas kebersihan sekitar Rp100 ribu per bulan.
Selain itu, hanya sebagian kecil KUA di Indonesia yang memiliki
kendaraan dinas atau transportasi sejenis untuk penghulu menuju lokasi
pernikahan.
Sehingga diperlukan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 47/2004
tentang tentang biaya administrasi pencatatan nikah dan cerai.
(D017/Z003)
Berita Terkait
Fairid-Zaini janjikan Palangka Raya tambah maju, modern dan keren
Minggu, 3 November 2024 22:14 Wib
Pj Bupati Katingan janjikan jabatan kepala sekolah bagi guru juara MTQ nasional
Sabtu, 2 November 2024 16:48 Wib
Debat publik, Rudini-Paisal janjikan dalam setahun Sampit bebas banjir
Minggu, 27 Oktober 2024 20:32 Wib
Rudini-Paisal janjikan pinjaman tanpa agunan untuk Gen-Z
Selasa, 8 Oktober 2024 20:00 Wib
Berikut bonus yang dijanjikan Gubernur Kalteng untuk atlet peraih emas di PON 2024
Rabu, 4 September 2024 13:38 Wib
Pemkab Kotim janjikan segera tindak lanjuti aspirasi masyarakat
Kamis, 1 Agustus 2024 17:32 Wib
Dua anggota DPRD Mura janjikan hadiah tiga tiket ibadah umroh untuk peserta MTQ
Selasa, 23 Juli 2024 17:42 Wib
Bupati Kotim janjikan beasiswa untuk juara MTQ
Senin, 8 Juli 2024 23:37 Wib