Pemkab Kotim janjikan segera tindak lanjuti aspirasi masyarakat

id Pemkab Kotimjanjikan segera tindak lanjuti aspirasi masyarakat, kalteng, kotim, Kotawaringin Timur, Sampit, Rihel

Pemkab Kotim janjikan segera tindak lanjuti aspirasi masyarakat

Asisten I Setda Kotim Rihel memberikan tanggapan terhadap tuntutan massa aksi damai, Kamis (1/8/2024). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyatakan siap dan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam aksi damai di depan Kantor Bupati Kotim.

“Tuntutan yang disampaikan masyarakat pada hari ini akan kami sampaikan ke bupati dan secepatnya kami mengambil keputusan, minimal apa yang mereka minta bisa diselesaikan,” kata Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Setda Kotim Rihel di Sampit, Kamis.

Sekitar 100 orang yang mengaku perwakilan umat Hindu Kaharingan melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati Kotim. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait ritual keagamaan yang dinilai digunakan tidak pada tempatnya.

Akan tetapi, karena bupati dan wakil bupati tengah keluar daerah untuk memenuhi panggilan partai politik, sehingga kedatangan rombongan aksi ini disambut oleh Rihel bersama Asisten II Setda Kotim Muhammad Saleh.

Turut mengawal aksi tersebut, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain dan Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Muhammad Tandri Subrata beserta personel

Total ada tiga tuntutan yang disampaikan dalam aksi damai tersebut. Pertama, melepas hinting pali yang dipasang pada salah satu perusahaan perkebunan yang ada di wilayah Kotim, berhubungan dengan sengketa lahan.

Hinting pali merupakan suatu ritual yang bertujuan untuk mensterilkan suatu lokasi, agar tidak ada yang bisa berbuat atau dimasuki secara sembarangan. Hinting pali dipercayai memiliki kekuatan spiritual yang jika dilanggar maka pelakunya dapat tertimpa kemalangan, baik itu tiba-tiba sakit, terluka, hingga meninggal dunia.

Baca juga: Tim Trantibum Kotim tertibkan reklame tidak berizin

Kedua, memberhentikan damang yang menginstruksikan atau mengizinkan pemasangan hinting pali tersebut. Ketiga, meminta bupati membuat surat edaran kepada damang, organisasi masyarakat maupun adat, maupun perorangan agar tidak sembarangan menggunakan hinting pali.

“Tuntutan ini secepatnya kami tangani, karena hinting pali yang dipasang itu bisa menimbulkan banyak problematika,” sebut Rihel.

Keberadaan hinting pali yang dipasang pada perusahaan membuat warga maupun karyawan setempat tidak bisa beraktivitas atau bekerja di lokasi tersebut, akibatnya tidak membayar upah untuk lahan yang tidak digarap.

Selain itu, keberadaan hinting pali menimbulkan keresahan bagi masyarakat setempat yang takut akan tertimpa kemalangan.

Rihel meneruskan, selanjutnya pemerintah daerah akan menggelar rapat melibatkan Dewan Adat Dayak (DAD) terkait langkah-langkah yang akan diambil berdasarkan kesepakatan bersama. Pasalnya, hal ini sebelumnya telah dibahas dan pihak yang memasang hinting pali bersedia untuk melepas, namun ada pihak lain yang ingin agar hinting pali tetap terpasang.

Kemudian, perlu dilakukan evaluasi oleh tim yang telah dibentuk oleh DAD untuk mencari dasar-dasar yang kuat terkait pemberhentian damang agar tidak menimbulkan permasalahan kedepannya.

“Kalau yang memberhentikan damang itu memang kewenangan bupati, tapi berdasarkan rekomendasi DAD. Jadi, sebelumnya tim dari DAD yang akan menindaklanjuti dan kita menunggu hasil akhirnya,” jelasnya.

Baca juga: Bisnis sarang walet di Kotim sedang lesu

Sekretaris Umum Majelis Hindu Kaharingan Pusat Palangka Raya, Pranata menegaskan hinting pali bukan ritual adat, melainkan bagian ritual keagamaan yang sakral bagi umat Hindu Kaharingan.

Namun, seringkali ritual ini disalahpahami sebagai ritual adat dan digunakan di luar kepentingan keagamaan, seperti sengketa lahan yang jelas bukan peruntukannya.

“Kami tidak ikut permasalahan lahan dan sebagainya, yang ingin kami tegakkan adalah jangan gunakan hinting pali sembarangan. Karena hinting pali itu ritual keagamaan yang penempatan dan pelaksanaannya sudah jelas, intinya bukan untuk menuntut ganti rugi dan semacamnya,” terangnya.

Pranata mengaku pihaknya sudah pernah bersurat ke pemerintah daerah dan membahas hal ini bersama bupati ketika ada kejadian serupa sebelumnya, pada waktu itu bupati sepakat bahwa hinting pali merupakan ritual umat Hindu Kaharingan dan meminta pada damang dan lainnya untuk tidak lagi menggunakannya, namun kini kejadian lagi.

Ia menyebut, sebenarnya masyarakat Hindu Kaharingan siap membantu terkait permasalahan lahan. Namun, jangan menggunakan ritual keagamaan di dalamnya. Oleh sebab itu, salah satu tuntutan pihaknya agar Bupati Kotim menerbitkan surat edaran agar hinting pali tidak lagi digunakan sembarangan, termasuk dalam sengketa lahan.

“Silahkan mau portal dan apapun namanya tapi jangan menggunakan ritual agama kami untuk hal tersebut. Apabila tetap menggunakan ritual hinting pali, maka akan berhadapan dengan kami,” tegasnya.

Pihaknya memberikan waktu 2x24 jam atau dua hari bagi pemerintah daerah untuk memenuhi tuntutan tersebut. Jika pada tempo yang ditentukan belum terpenuhi, maka pihaknya akan kembali melakukan aksi damai dengan masa yang lebih banyak. Bahkan, berencana memasang hinting pali di setiap pintu masuk Kantor Bupati.

Baca juga: Persiapan HNR Exhibition sudah 80 persen, dipastikan gratis

Baca juga: Capaian PIN Polio putaran pertama Kotim 108 persen

Baca juga: Disdik Kotim optimalkan pelaksanaan program meski anggaran terbatas