Distamben Palangka Raya Usulkan Wilayah Pertambangan Batuan

id Berthie Benyamin

Distamben Palangka Raya Usulkan Wilayah Pertambangan Batuan

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kota Palangka Raya, Berthie Benyamin. (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Hal inilah yang harus kami usulkan kepada pihak Kementerian ESDM, agar permasalah khususnya dari segi area wilayah pertambangan di Palangka Raya bisa ditentukan dengan bijak,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dinas Pertambangan dan Energi Kota Palangka Raya segera mengusul area wilayah pertambangan jenis komoditas batuan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

"Kalau tidak ada halangan, usulan tersebut saya ajukan setelah Hari Raya Idul Fitri ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), agar bisa segera dipertimbangkan dan diproses secara legalitas," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Palangka Raya, Berthie Benyamin di Palangka Raya, Kamis.

Ada empat lokasi besar area wilayah pertambangan batuan yang nantinya kami minta kepada Kementerian untuk dijadikan wilyah pertambangan batuan secara legal, yakni Kecamatan Sabangau, Jekan Raya, Bukit Batu dan Kelurahan Sabangau.

Pihaknya juga berharap apabila dari Kementerian ESDM menyetujui usulan tersebut, maka untuk bahan bangunan material seperti pasir dan batu-batuan tidak lagi ilegal.

Berthie Benyamin menjelaskan, jenis komoditas batuan yang termasuk galian C, bahan material bangunan dan sebagainya yang selama ini dilakukan penambang perlu diberikan legalitas sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) di masa mendatang.

Dengan tujuan agar usaha galian C dan sejenisnya bisa segera dilegalkan untuk pencapaian PAD khususnya Kota Palangka Raya dan terealisasikan biar nantinya tidak ada penertiban yang berkelanjutan dari pemerintah setempat maupun aparat hukum.

Pihaknya juga berharap apabila usulan tersebut disetujui oleh Kementerian ESDM, maka untuk bahan bangunan khususnya di 'Kota Cantik' Palangka Raya tidak ilegal lagi.

Selama ini para penambang memanfaatkan ijin pembuatan kolam yang pada dasarnya legal, namun untuk bahan bangunan seperti pasir, para penambang memanfaatkan hasil ijin kolam itu.

Sehingga ketika bekerja di daerah kawasan tersebut seolah-olah tidak ada yang terkesan ilegal.

"Hal inilah yang harus kami usulkan kepada pihak Kementerian ESDM, agar permasalah khususnya dari segi area wilayah pertambangan di Palangka Raya bisa ditentukan dengan bijak," demikian Berthie Benyamin.



(T.KR-RON/B/M019/M019)