PLN Palangka Raya Kejar Tunggakan Rp1,8 Miliar

id Manager PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Wilayah Rayon Barat, Palangka Raya, Suparji, PLN Palangka Raya Kejar Tunggakan Rp1,8 Miliar

PLN Palangka Raya Kejar Tunggakan Rp1,8 Miliar

Manager PLN Wilayah Rayon Barat, Palangka Raya, Suparji (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Manager PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Wilayah Rayon Barat, Palangka Raya, Suparji mengatakan bahwa perusahaan akan terus mengejar tunggakan pelanggan di wilayah setempat yang masih tersisah Rp1,8 miliar.

"Sisa tunggakan hingga Juni 2014 masih sebesar Rp1,8 miliar dari sebelumnya Rp2,2 miliar," kata Suparji di Palangka Raya, Minggu.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengejar total target tunggakan yang belum terealisasi hingga akhir 2014 yang ada di daerah itu dengan menggunakan Strategi "Kejar Tunggakan sampai Dapat" (Ketupat).

"Kami berharap dengan adanya Strategi Ketupat mampu mencapai total tunggakan yang belum terealisasi," ucapnya.

Mantan Manager PT PLN Kabupaten Kotawaringin Timur itu juga mengatakan hingga saat ini masih ada banyak pelanggan yang belum menyelesaikan kewajibannya terhadap PLN setempat.

Sehingga membuat pihak PT PLN Wilayah Rayon Barat gencar mengoptimalisasi dalam tunggakan pelanggan yang ada di daerah itu dengan cara jemput bola maupun negosiasi.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat setempat, selalu membayar rekening listrik tepat waktu agar tidak terjadi tunggakan yang lebih besar serta pemutusan sementara.

Ia menyarakan, apabila tidak ingin terkena tunggakan yang lebih besar atau pemutusan listrik secara pihak, masyarakat lebih baik menggunakan listrik prabayar.

"Kami selalu mengarahkan dan menjelaskan perbedaan hingga manfaat penggunaan listrik prabayar dan pascabayar. Namun terkadang sebagian masyarakat masih enggan menggunakan listrik prabayar, dengan alasan sudah terbiasa menggunakan listrik pascabayar," katanya.

Sehingga harapan ke depan dengan menggunakan sistem listrik prabayar, masyarakat bisa mengetahui berapa besar pemakaian setiap harinya hinggga perbulannya tanpa ada hitungan denda lainya, demikian Suparji.



(T.KR-RON/B/F002/F002)