Terkait Kasus Annas, KPK Periksa Mantan Kadishut Riau

id Terkait Kasus Annas, KPK Periksa Mantan Kadishut Riau, Annas Maamun,

 Terkait Kasus Annas, KPK Periksa Mantan Kadishut Riau

Tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan industri di Kepulauan Riau yang juga Gubernur Riau non aktif Annas Maamun keluar dari mobil tahanan setibanya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (30/9). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A) Istimewa

Pekanbaru (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Zulkifli Yusuf, di Sekolah Polisi Negara Pekanbaru, Kamis, terkait dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.

"Ya, terkait masalah yang terkini tentang Pak Annas Maamun," kata Zulkifli Yusuf kepada ANTARA News.

Zulkifli datang membawa sejumlah berkas di dalam map, yang disebutnya dokumen untuk pemeriksaan.

"Saya orang yang patuh hukum. Meski sudah tak menjabat lagi sejak bulan April lalu, tapi saya tetap patuh dengan asas hukum," katanya.

Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa delapan orang saksi di Pekanbaru berkaitan dengan dugaan kasus suap alih fungsi lahan dan suap proyek APBD Riau untuk tersangka Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.

Dua diantaranya adalah pegawai PT Anugerah Kelola Artha atas nama Andaya Sinaga dan Hendra Siahaan.

Selain itu, ada lima orang pegawai negeri sipil dari staf protokol Pemerintah Provinsi Riau yang diperiksa KPK, yakni Ahmad Taufik, Said Putransyah, Piko Tempati, Fuadilazi dan Firman Hadi.

Kemudian, pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Riau yang menjabat sebagai Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Riau, Chairul Rizki.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Annas Maamun dan seorang pengusaha yang juga dosen Universitas Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

Annas Maamun diduga sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)