Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati
mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mantan Wakil Presiden
Boediono berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN).
"Suratnya sudah kami kirimkan kemarin dan dititip ke Sekretariat
Negara," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat memberikan keterangan pers
di Jakarta, Rabu.
Johan Budi mengatakan, ada batasan waktu untuk melaporkan LHKPN,
yaitu tiga bulan dengan pertimbangan pengisian laporan tersebut
membutuhkan waktu lama.
Dia memberikan apresiasi kepada penyelenggara yang telah memasukkan
LHKPN sebagai bentuk kepatuhan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggara Pemerintahan yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Selain SBY-Boediono, KPK juga akan mengirimkan surat serupa kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KPK sebelumnya merencanakan mengirim surat tersebut pada Rabu namun batal.
"Ada koreksi redaksional dari pimpinan KPK terkait dengan surat yang
akan dikirimkan ke presiden dan wakil presiden," katanya.
Dia menambahkan untuk DPR, KPK akan mengirimkan secara bertahap kepada 500 lebih anggota.
Anggota DPR yang sudah memasukkan laporan harta kekayaan, yaitu
Syarief Hasan, sementara anggota yang lain masih melengkapi dan
berdiskusi mengenai LHKPN.
"Kami siap melakukan pendampingan pengisian formulir tersebut.
Formulir tersebut bisa saja diambil di KPK, kementerian atau DPR, kami
akan menyiapkannya," katanya.
KPK Surati SBY-Boediono Laporkan Harta Kekayaan
Suratnya sudah kami kirimkan kemarin dan dititip ke Sekretariat Negara,"