Mantan PLT BLH Diduga Main Mata Dengan PBS

id Mantan PLT BLH Diduga Main Mata Dengan PBS, kelapa sawit, seruyan

Mantan PLT BLH Diduga Main Mata Dengan PBS

Ilustrasi, (Istimewa)

Kalau perusahaan melakukan pelanggaran, harusnya ada sanksi, bisa berupa sangsi administratif maupun sangsi hukum, kami menduga Plt BLH SNR main mata dengan sejumlah PBS,"

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup Green Borneo menduga mantan Pelaksana Tugas Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah bermain mata dengan sejumlah perusahaan besar swasta kelapa sawit di daerah itu.

Dugaan itu menguat, karena sejumlah kasus yang ditangani Badan Lingkungan Hidup (BLH) terkait pelanggaran sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit di Seruyan tidak jelas hasilnya, kata Ketua LSM Pemerhati Lingkungan Green Borneo Hokman Efendi di Kuala Pembuang, Senin.

"Kalau perusahaan melakukan pelanggaran, harusnya ada sanksi, bisa berupa sangsi administratif maupun sangsi hukum, kami menduga Plt BLH SNR main mata dengan sejumlah PBS," katanya.

Ia mencontohkan, kasus penyelidikan terhadap PT Rim Kapital oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BLH terkait pembuatan parit pencucian sepanjang 125 meter diluar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Pada akhir tahun 2014 lalu, Plt BLH yang dijabat oleh Sugian Noor secara resmi memeriksa manajer perusahaan, Camat Danau Sembuluh, Kades Palingkau, Ulak Batu dan Benua Usang, namun setelah dilakukan penyidikan, tiba-tiba kasusnya dihentikan.

"Padahal perusahaan group A Goodhope Company itu secara terang-terangan melakukan aktifitas diluar ijin Hak Guna Usaha (HGU)," katanya.

Bahkan sebelumnya, BLH juga pernah mensomasi akan menutup operasional pabrik CPO PT Salonok Ladang Mas (PT SLM), karena tidak memiliki izin pembuangan limbah dan melanggar Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang tertuang dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e.

"Anehnya, setelah didatangi General Manager (GM) PT SLM Zulkarnaen, persoalan pelanggaran menghilang, tidak ada tindakan resmi sesuai undang-undang seperti yang disangkakan," katanya.

Ia menyatakan, BLH adalah lembaga resmi milik pemerintah, bukan alat untuk menakut-nakuti perusahaan, apapun yang dilakukan BLH akan berdampak pada nama baik pemerintah daerah.

"Jangan sampai ada kesan, BLH disetir untuk menakut-nakuti perusahaan dengan tujuan tertentu," katanya.


(T.KR-JWM/B/S019/S019)


Pewarta :
Editor : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2015

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.