Sampit (Antara Kalteng) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah awasi Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri ilegal di daerah itu yang telah ditutup.
Kepala KSOP Sampit, Benny Noviandinudin di Sampit, Jumat mengatakan, sedikitnya ada 21 terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri (Tersus dan TUKS) ilegal di Kotim yang ditutup.
"Penutupan aktivitas Tersus dan TUKS tidak berizin tersebut dilakukan sejak 10 Maret 2015 lalau, dasar dari penutupan tersebut mengacu pada surat edaran Kemeterian Perhubungan Laut (Kemenhubla)," katanya.
Pengawasan di lapangan dilakukan untuk memastikan bahwa pelabuhan ilegal tersebut tidak beroperasi.
Dari 21 Tersus dan TUKS ilegal yang ditutup tersebut di antaranya Tersus milik perusahaan perkebunan sawit, yakni untuk pengiriman minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Penutupan Tersus dan TUKS tidak berizin di Kabupaten Kotim hingga batas yang tidak ditentukan, atau hingga pemilik Tersus dan TUKS melengkapi persyaratan yang ditentukan pemerintah, yakni perizinan.
"Sampai saat ini kami belum menerima petunjuk untuk membuka kembali Tersus dan TUKS ilegal tersebut, jadi akan terus melakukan pengawasan di lapangan," katanya.
Benny mengatakan, bagi Tersus dan TUKS yang ditutup dan izinnya sedang dalam tahap pengurusan akan tetap ditutup, kecuali proses perizinannya sudah mendekati final akan dibuka kembali, itu pun harus ada izin atau rekomendari dari Kemenhubla.
Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Jainudin Karim mengatakan, penutupan Tersus dan TUKS ilegal itu sejak 10 Maret 2015 dan hal itu berdampak pada perekonomian daerah meski kegiatan bongkar muat barang yang dipusatkan di pelabuhan milik PT Pelindo III Cabang Sampit.
"Dampaknya tidak hanya pada perekonomian saja, namun menyangkut nasib ratusan buruh pelabuhan yang menggantungkan nasibnya di pelabuhan itu, maka dari itu kami berharap ada kelonggaran aturan," ucapnya.
Janinudin Karim mengungkapkan, yang dimaksud dengan kelonggaran aturan tersebut adalah agar pihak Kemenhubla nantinya memberikan pertimbangan khusus terhadap Tersus dan TUKS yang perizinannya masih dalam proses.
