Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat
Indonesia (DPN-PERADI) akan memperketat pengawasan kepada para advokat dalam
menjalankan profesinya sehingga kasus suap menyuap terhadap hakim atau
penegak hukum lainnya tidak lagi terjadi di kemudian hari.
Ketua Umum DPN Peradi Dr Fauzi Yusuf Hasibuan dalam siaran pers yang
diterima di Jakarta, Jumat (10/7) malam mengatakan untuk pengawasan itu
pihaknya bekerja sama dengan Mahkamah Agung, KPK dan Kejaksaan Agung.
"Kita akan duduk bareng bersama dengan KPK dan MA untuk mewujudkan
adanya penegakan hukum yang bersih, jauh dari praktik suap menyuap, baik
dari kalangan advokat atau dari kalangan hakim," kata dia.
Ia mengakui kasus tangkap tangan terhadap advokat YBG di Medan
sungguh mengejutkan dunia advokat dan pengadilan di Indonesia dan
pihaknya berharap peristiwa itu dapat menjadi pelajaran berharga bagi
seluruh advokat muda di Indonesia.
"DPN Peradi akan memberi perlindungan bagi advokat yang menjaga
integritas dan kehormatan profesinya. Ayo para advokat muda kita ajak
untuk berani melaporkan praktik-praktik kotor yang melibatkan rekan
sejawatnya. Jangan ragu-ragu melaporkan ke DPN, kita akan lindungi,"
katanya.
Praktik suap untuk memenangkan klien, menurut dia, sangat mencoreng
dunia penegakan hukum di Indonesia, sangat merendahkan dan mencoreng
martabat advokat di mata masyarakat tidak hanya di dalam negeri tetap
juga di luar negeri.
"Bayangkan kasus ini tentunya menjadi sorotan media baik cetak
maupun elektronik. Tidak sedikit masyarakat melihat dan mengikuti kasus
YBG ini. Bahkan para advokat asing juga akan mengikuti dinamika kasus
ini melalui pemberitaan televisi dan media asing yang ada di Indonesia,"
kata dia.
Fauzie mengaku telah melakukan rapat internal mengenai masalah YBG
ini untuk menentukan langkah-langkah penegakan peraturan organisasi dan
etika profesi sehingga bisa menjadi pelajaran kepada seluruh advokat di
bawah Peradi.
"Kita tidak akan tinggal diam. Hukum dan sanksi organisasi harus
ditegakkan. Saya ingatkan agar anggota Peradi tidak main-main dengan
suap menyuap ini karena akan tanggung konsekuensi yang tegas dari DPN
Peradi," kata dia.
DPN-PERADI Perketat Pengawasan Advokat
Kita akan duduk bareng bersama dengan KPK dan MA untuk mewujudkan adanya penegakan hukum yang bersih, jauh dari praktik suap menyuap, baik dari kalangan advokat atau dari kalangan hakim,"