Palangka Raya (Antara Kalteng) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya dari Fraksi Gerindra, Alfian Batnakanti, menyatakan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa keluarga petahana boleh mencalonkan diri sebaga kepala daerah.
"Saya rasa putusan MK itu telah sesuai dengan amanat undang-undang yang di situ dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan dan hak untuk memilih dan dipilih," katanya di Palangka Raya, Sabtu.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi dari UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah tersebut telah tepat.
Dia menyatakan UU tentang politik dinasti dapat mencederai demokrasi, sehingga aturan yang menyatakan setiap orang yang memiliki konflik kepentingan dengan petahana tidak boleh maju di Pilkada sesuai syarat UU.
"UU dinasti adalah perlakuan yang tidak adil, perlakuan yang berbeda di hadapan hukum dan salah satu bentuk perlakuan diskriminatif," kata dia.
Karena, menurut Sekretaris Komisi B DPRD "Kota Cantik" Palangka Raya itu setiap orang yang maju di Pilkada dipilih langsung oleh rakyat dan bukan karena kepentingan lain.
"Setiap kandidat dipilih rakyat, itu faktanya. Jadi entah yang maju itu keluarga petahana atau pun bukan itu tidak masalah karena kembali kepada masyarakatlah yang memilih dan menentukan," katanya.
Sebelumnya pemohon Adnan Purichta Ichsan, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan uji materi dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf r dan Pasal 7 huruf s.
Pasal 7 huruf r dan penjelasannya memuat norma hukum yang tidak jelas, biasa, dan menimbulkan multitafsir karena menimbulkan ketidakjelasan, perlakuan yang tidak adil, perlakuan yang berbeda di hadapan hukum, dan perlakuan diskriminatif.
MK juga menyatakan setiap anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mengundurkan diri ketika disahkan menjadi calon kepala atau wakil kepala daerah oleh KPU/KPUD.
Alasan MK untuk memberi keadilan karena Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil, tertuang dalam Pasal 7 huruf t UU No.8/2015 sebelum perubahan, harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri menjadi kepala dan wakil kepala daerah.
Berita Terkait
Disdik: Peserta didik diminta mempersiapkan diri jelang PPDB
Senin, 6 Mei 2024 18:43 Wib
OIKN tanda tangani perjanjian hibah kota cerdas dengan AS
Sabtu, 4 Mei 2024 15:03 Wib
Tiket tur konser Sheila On 7 di 5 kota ludes terjual
Kamis, 2 Mei 2024 17:13 Wib
Gebyar P5 2024 semarakkan Peringatan Hardiknas di Palangka Raya
Kamis, 2 Mei 2024 16:12 Wib
DPRD Kapuas apresiasi pawai karnaval budaya
Rabu, 1 Mei 2024 13:02 Wib
Penjabat wali kota yakin program Prakerja tingkatkan daya saing SDM
Rabu, 1 Mei 2024 6:44 Wib
Perkelahian sesama WNI mengakibatkan seorang tewas di Korsel
Selasa, 30 April 2024 18:57 Wib
Pj Wali Kota ajak masyarakat Palangka Raya berpartisipasi cegah korupsi
Selasa, 30 April 2024 16:24 Wib