Jakarta (Antara Kalteng) - Lima pencipta lagu melaporkan beberapa perusahaan pemilik tempat karaoke ke Badan Reserse Kriminal Polri karena menggandakan karya musik mereka.
Ryan Kyoto, Erwanda Lukas atau Papa T. Bob, Rudy Loho, Wahyu WHL dan Yongki RM melaporkan PT Vizta Pratama sebagai pemilik tempat karaoke Inul Vizta KTV Plaza Festival di Jakarta Selatan; PT Imperium Happy Puppy pemilik tempat karaoke Happy Puppy Mampang di Jakarta Selatan; dan PT Nav Jaya Mandiri (Nav Karaoke).
"Para terlapor telah melanggar izin hak cipta di bidang penggandaan," kata kuasa hukum para pencipta lagu, Hulman Panjaitan, di Gedung Badan Reserse Kriminal Jakarta, Selasa.
Hulman mengatakan bahwa ada dua hak ekonomi yang dimiliki pencipta atas lagu ciptaannya, yakni hak di bidang pengumuman atau hak penyiaran dan hak di bidang penggandaan atau hak untuk memperbanyak.
Jika ada pihak yang ingin mendapatkan kedua hak tersebut, ia melanjukan, maka mereka harus mengajukan izin ke pencipta atau pemegang hak cipta sebagai konsekuensi hak cipta yang bersifat eksklusif sesuai undang-undang.
Ia menyebut pada umumnya para pelaku usaha karaoke telah meminta izin kepada para pencipta untuk mengumumkan atau memperdengarkan lagu ciptaannya.
Hal itu, menurut dia, dilakukan melalui perjanjian pemberian lisensi oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pemegang hak cipta disertai dengan pembayaran royalti dari pelaku usaha.
Ia menambahkan LMK seperti Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Royalti Anugerah Indonesia (RAY) hanya mengelola hak pencipta di bidang pengumuman saja dan tidak pernah mengelola hak pencipta di bidang penggandaan.
Dengan demikian, royalti yang dibayarkan pelaku usaha karaoke selama ini kepada ketiga LMK tersebut adalah royalti dalam hak penyiaran.
"Sedangkan untuk mechanical right (hak untuk memperbanyak), pencipta lagu tidak pernah mendapat royalti," katanya.
Dia mengakui, hak cipta di bidang penggandaan kurang dipahami banyak orang sehingga banyak pencipta lagu yang tidak menerima royalti di bidang ini. Yang selalu diperdebatkan umumnya hak cipta di bidang pengumuman.
"Pada saat pelaku usaha memperbanyak lagu ciptaan seorang pencipta dari satuserver ke server lain di beberapa ruangan karaoke, maka yang bersangkutan telah melakukan penggandaan," jelasnya.
Ia menjelaskan pelanggaran hak cipta di bidang penggandaan diatur dalam Pasal 113 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Hulman menambahkan kerugian yang dialami para pelapor di antaranya kerugian materil berupa royalti yang tidak pernah dibayar para terlapor sejak awal menjalankan usaha karaokenya yang mencapai Rp5 miliar dan kerugian immateril.
Berita Terkait
Nahas! Enam orang tewas akibat kebakaran di tempat karaoke
Senin, 15 Januari 2024 16:29 Wib
Pemandu lagu ilegal di tempat karaoke di Palangka Raya mendesak untuk diatasi
Jumat, 1 Desember 2023 14:55 Wib
Bisnis karaoke di Jakarta tak patuh bayar royalti musik
Jumat, 7 April 2023 15:17 Wib
Legislator Palangka Raya ingatkan THM taati SE wali kota
Jumat, 24 Maret 2023 16:25 Wib
Jelang puasa, Satpol PP segel tempat karaoke di Puncak Bogor
Selasa, 7 Maret 2023 22:44 Wib
Polisi ringkus buronan kasus pembunuhan sadis di diskotek
Kamis, 1 Desember 2022 23:41 Wib
Penyanyi Indonesia raih juara pertama lomba karaoke sedunia
Senin, 15 Agustus 2022 10:31 Wib
Polisi tangkap pemasok miras oplosan ke karaoke Ayu Ting Ting
Sabtu, 2 Juli 2022 21:30 Wib