Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Khemal Nasery mengingatkan agar tempat hiburan malam (THM) menaati aturan dari wali kota selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
"Kita minta THM yang ada di Palangka Raya menaati aturan atau surat edaran yang sudah diterbitkan wali kota yang mengatur operasional THM selama bulan Ramadhan," ujar Khemal Nasery di Palangka Raya, Jumat.
Dijelaskannya, peraturan dari Wali Kota Palangka Raya menyangkut operasional THM selama bulan suci Ramadhan tersebut sebagai upaya menjaga kekhusyukan (ketenangan) ibadah di bulan penuh berkah ini.
"Sepertinya peraturan dari wali kota tidak memberatkan masyarakat dan pengusaha THM, rumah makan atau restoran di Palangka Raya karena masih ada pengecualian," ucap politisi Partai Golkar tersebut.
Isi surat edaran wali kota tersebut di antaranya mengatur agar diskotik dan klub malam tidak buka dan melakukan aktivitasnya selama bulan Ramadhan. Selain itu kafe dan tempat karaoke dilarang menjual minuman beralkohol.
"Pada surat edaran tersebut, untuk karaoke keluarga, kafe, dan tempat biliar diperbolehkan saja buka, namun tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol dan waktu operasionalnya diatur sampai pukul 23.00 WIB," jelasnya.
Sebelumnya Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan untuk menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah sudah menerbitkan surat edaran yang mengatur operasional THM, rumah makan, restoran, kafe, dan tempat biliar di kota setempat.
"Dengan adanya surat edaran tersebut, bukan bermaksud kami menutup rezeki para pengusaha THM. Kami masih memperbolehkan atau pengecualian seperti karaoke keluarga, kafe, rumah makan, namun ada aturan yang harus diikuti," terangnya.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya larang THM beroperasi selama Ramadhan
Baca juga: BMKG imbau warga Kalteng waspadai hujan lebat disertai angin kencang
Berita Terkait
UMPR laksanakan asesmen dosen dan pegawai untuk optimalkan kinerja
Rabu, 18 Desember 2024 22:17 Wib
Polda Kalteng beberkan peran tersangka H dalam pembunuhan melibatkan oknum polisi
Rabu, 18 Desember 2024 20:39 Wib
BPBD Palangka Raya tetap siaga meski status tanggap darurat banjir berakhir
Rabu, 18 Desember 2024 20:07 Wib
Dinas Damkar minta warga waspadai pohon tumbang saat hujan
Rabu, 18 Desember 2024 18:29 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta terus gelar operasi pasar murah
Rabu, 18 Desember 2024 18:25 Wib
Selama 2024, DPRD Palangka Raya telah bahas 11 raperda
Rabu, 18 Desember 2024 18:17 Wib
Pemerintah diminta maksimalkan persiapan posko mudik
Rabu, 18 Desember 2024 17:37 Wib
Legislator berharap pemerintah pusat kaji ulang kenaikan PPN 12 persen
Rabu, 18 Desember 2024 17:22 Wib