Aktivis Pertanyakan Keseriusan Penertiban Tersus Dan TUKS

id Penertiban Tersus Dan TUKS, Audy Valent

Sampit (Antara Kalteng) - Kalangan aktivis di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menertibkan Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.

"Permasalahan penertiban Tersus dan TUKS di Kotim ini sebenarnya sudah tidak populer lagi dan basi. Sejak 2010 sampai sekarang tidak selesai-selesai. Tarik ulur pemerintah-DPRD juga tidak tegas. Masa toleransi satu tahun yang dikatakan penguasa pelabuhan sudah lewat. Kita lihat saja nanti, mereka berani tegas atau hanya gertakan," kata Ketua Forum Bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Kotawaringin Timur (Kotim) Audy Valent di Sampit, Senin.

Audy menegaskan, penertiban Tersus dan TUKS jangan setengah-setengah. Apalagi penertiban itu merupakan perintah pemerintah pusat yang sudah seharusnya dijalankan di daerah sesuai ketentuan.

Jika selalu ada toleransi, dia yakin pelanggaran-pelanggaran itu akan terus terjadi. Bahkan dikhawatirkan, ini justru hanya akan membuka celah pelanggaran baru, seperti munculnya pungutan liar dan kolusi yang sangat mungkin terjadi.

Tidak tegasnya pemerintah dan kalangan legislator dalam melakukan pengawasan, bisa menjadi preseden buruk. Pengusaha akan dengan leluasa beraktivitas di Tersus dan TUKS mereka karena yakin tidak akan benar-benar ditertibkan oleh pemerintah, atau setidaknya akan mendapat toleransi yang waktunya bisa diulur-ulur.

"Jangan sampai, kalau mengkritisi masalah parkir dan PKL mereka gencar dan bersuara lantang sekali, tapi giliran mengurusi Tersus dan TUKS, nyalinya pada ciut. Itulah potret pengawasan di Kotim. Kami berharap pengawasan di 2016 ini tegas, tajam ke atas dan tajam ke bawah. Tidak hanya tajam ke atas, tapi tumpul ke bawah," sindir Audy.

Berdasarkan catatan, sebanyak 21 Tersus dan TUKS ditutup pada 10 Maret 2015 lalu karena tidak memiliki izin operasional. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit menyatakan, penutupan itu mengacu pada surat edaran Kemeterian Perhubungan Laut. Penutupan dilakukan hingga batas yang tidak ditentukan, atau hingga pemilik Tersus dan TUKS melengkapi persyaratan yang ditentukan pemerintah, yakni perizinan.

Kegiatan bongkar muat barang tetap berjalan seperti biasa dengan dipindahkan atau dipusatkan di pelabuhan milik PT Pelindo III Cabang Sampit. Namun belakangan, diduga ada Tersus dan TUKS yang kembali beroperasi padahal belum mengantongi perizinan sesuai aturan pemerintah.