Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Rimbun menilai, aktivitas terminal khusus (tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) perlu diawasi ketat agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
"Tersus atau TUKS di Kotim harus memiliki perizinan. Secara fisik pun harus benar-benar memenuhi standar kelayakan sesuai standar pemerintah. Oleh sebab itu diminta kepada pemerintah daerah supaya bisa mendata jumlah tersus atau TUKS di Kotim ini serta menginventarisasi perizinannya," kata Rimbun di Sampit, Selasa.
Dijelaskan Rimbun, pemerintah sudah membuat aturan jelas terkait operasional tersus dan TUKS. Tujuannya agar aktivitas bongkar muat berjalan lancar dan membawa manfaat bagi perekonomian, namun tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, pekerja dan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 tahun 2016.
Ditegaskan bahwa harus sudah dilakukan penilaian dan evaluasi dari aspek kegiatan usaha, aspek transportasi hasil produksi, aspek kepelabuhanan, dan aspek keselamatan pelayanan terhadap tersus maupun TUKS tersebut.
Baca juga: Pemkab Kotim disarankan mendata ulang aset daerah
Tersus dan TUKS dapat diberikan persetujuan penetapan lokasi, persyaratan surat izin penetapan lokasi terminal khusus studi kelayakan yang paling sedikit memuat rencana volume bongkar muat bahan baku, peralatan penunjang dan hasil produksi rencana frekuensi kunjungan kapal.
Selain itu, perlu pertimbangan aspek ekonomi tentang efisiensi dibangunnya tersus, aspek lingkungan, hasil survei hidrooceanografi atau pasang surut, gelombang, kedalaman dan arus, topografi, titik benchmark lokasi pelabuhan yang dinyatakan dalam koordinat geografis.
"Hal penting lainnya yaitu harus mengacu kepada peraturan daerah yaitu Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Kotim serta harus berada di kawasan industri hilir," tegas Rimbun.
Rimbun mengingatkan, faktor kesehatan dan keselamatan kerja dalam aktivitas di tersus dan TUKS juga harus menjadi perhatian serius. Aktivitas bongkar muat barang dinilai cukup berisiko kecelakaan kerja, sehingga aturan terkait keselamatan kerja harus benar-benar dijalankan secara ketat.
Pemerintah daerah diharapkan bersinergi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit yang memiliki kewenangan dalam pengawasan tersus dan TUKS. Pemerintah daerah perlu mengingatkan jika ada indikasi pelanggaran karena tersus dan TUKS tersebut beroperasi di wilayah Kotawaringin Timur.
Baca juga: Legislator Kotim minta kerusakan jalan Sampit-Ujung Pandaran segera ditangani
Baca juga: Penyampaian pendapat di Kotim disepakati tanpa demonstrasi