Pemkab Kotim disarankan mendata ulang aset daerah

id Pemkab Kotim disarankan mendata ulang aset daerah, kalteng, DPRD kotim, sampit, kotim, Hairis Salamad, Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim disarankan mendata ulang aset daerah

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Hairis Salamad (kanan) menyampai pendapatnya saat rapat internal DPRD, Senin (11/4/2022). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Hairis Salamad menyarankan pemerintah kabupaten mendata ulang aset pemerintah daerah agar bisa dioptimalkan dan dipertanggungjawabkan dengan baik. 

"Saya merasa miris karena masih banyak aset daerah yang belum dilaporkan atau belum terdata. Salah satu contohnya, GOR di Parenggean informasinya belum masuk catatan aset daerah," kata Hairis di Sampit, Selasa. 

Aset lainnya yang disoroti Hairis adalah lahan terminal di Parenggean yang dulunya disebutkan luasannya sekitar dua hektare, namun sekarang tersisa 30x60 meter. Ini perlu ditelusuri kembali kondisi yang sebenarnya agar ada kejelasan. 

Hairis sengaja menyoroti masalah pengelolaan aset daerah karena menurutnya perlu dibenahi. Selain itu, pengelolaan aset juga menjadi salah satu masalah yang sering disoroti oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia setiap tahunnya. 

Menurut politisi Partai Amanat Nasional, setiap aset yang dimiliki pemerintah daerah harus tercatat dengan baik. Legalitas semua aset yang dimiliki juga harus jelas agar mempunyai kekuatan hukum. 

Baca juga: Legislator Kotim minta kerusakan jalan Sampit-Ujung Pandaran segera ditangani

Pendataan juga penting agar aset-aset yang ada bisa dioptimalkan sehingga membawa manfaat bagi masyarakat dan daerah. Sangat disayangkan jika aset yang ada dibiarkan telantar dan mubazir, apalagi sampai diklaim pihak lain. 

Inventarisasi dan pendataan ulang aset tidak boleh dianggap sepele. Jika diabaikan, dikhawatirkan nantinya akan menimbulkan masalah yang merugikan pemerintah daerah. 

"Kalau perkembangan dan perekonomian bagus maka mungkin saja aset hilang karena diperjualbelikan. Nanti 10 atau 15 tahun ke depan akan jadi masalah kalau aset tidak tercatat. Ini harus kita selamatkan," ujar Hairis. 

Hairis menambahkan, pemerintah daerah juga harus tegas jika ada aset pemerintah yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak seperti pihak ketiga, pensiunan dan lainnya. Tindakan tegas perlu dilakukan untuk menyelamatkan aset pemerintah daerah agar tidak sampai hilang. 

Baca juga: KPU berharap DPRD Kotim setujui anggaran Pilkada 2024

Baca juga: Penyampaian pendapat di Kotim disepakati tanpa demonstrasi

Baca juga: DPRD pastikan tetap kritisi LKPJ Bupati Kotim