DPRD Kotim ingatkan operasional TUKS harus taat aturan
Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Muhammad Kurniawan Anwar mengingatkan operasional terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) di daerah itu menaati seluruh aturan agar kegiatan ekonomi tersebut membawa manfaat dan tidak menimbulkan dampak buruk terhadap manusia dan lingkungan.
"Kami ingatkan pemilik TUKS dan pengguna harus mematuhi aturan perundang-perundangan dan regulasi yang berlaku saat ini. Pengguna TUKS atau supplier juga jangan lengah terhadap hal ini," tegas Kurniawan di Sampit, Rabu.
Berdasarkan data didapat Komisi IV dari KSOP Sampit, saat ini terdapat 24 TUKS yang memiliki izin di Kotawaringin Timur. Dari jumlah tersebut, baru 19 TUKS yang sudah aktif beroperasi.
Aktivitas bongkar muat di TUKS wajib mendapat pengawasan ketat karena termasuk berisiko tinggi. Pengawasan untuk memastikan semua aturan terpenuhi, mulai dari perizinan hingga aktivitasnya.
Perusahaan wajib taat terhadap aturan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan di TUKS. Keselamatan dan keselamatan pekerja hingga kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas.
Baca juga: PT BGA berangkatkan umrah 26 pemanen sawit terbaik
Aturan sekecil apapun seharusnya tidak boleh diabaikan, apalagi jika itu menyangkut keselamatan pekerja maupun kelestarian lingkungan. Terlebih Sungai Mentaya termasuk sungai yang padat transportasi sungai serta airnya juga masih digunakan sebagian warga untuk kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah secara tegas mengatur aktivitas TUKS melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri. Aturan itu menjadi rambu bagi perusahaan dalam beroperasi serta menjadi acuan bagi aparat untuk melakukan pengawasan.
Ada sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan dalam operasional TUKS, bahkan pada Pasal 22 ayat 2 ditegaskan terkait sanksi berat yaitu pencabutan izin.
"Pemilik TUKS dan pengguna harus mematuhi regulasi yang berlaku. Kami harapkan KSOP Sampit selalu instansi yang berwenang dalam pengawasan juga lebih aktif mengawasi aktivitas TUKS di daerah ini untuk mencegah pelanggaran aturan dan dampaknya," demikian Kurniawan.
Baca juga: Legislator muda Kotim ini prioritaskan perjuangkan peningkatan bidang kesehatan
Baca juga: DPRD Kotim tuan rumah rakorda Asdeksi Kalteng
Baca juga: Pantai Ujung Pandaran semakin dilirik investor
"Kami ingatkan pemilik TUKS dan pengguna harus mematuhi aturan perundang-perundangan dan regulasi yang berlaku saat ini. Pengguna TUKS atau supplier juga jangan lengah terhadap hal ini," tegas Kurniawan di Sampit, Rabu.
Berdasarkan data didapat Komisi IV dari KSOP Sampit, saat ini terdapat 24 TUKS yang memiliki izin di Kotawaringin Timur. Dari jumlah tersebut, baru 19 TUKS yang sudah aktif beroperasi.
Aktivitas bongkar muat di TUKS wajib mendapat pengawasan ketat karena termasuk berisiko tinggi. Pengawasan untuk memastikan semua aturan terpenuhi, mulai dari perizinan hingga aktivitasnya.
Perusahaan wajib taat terhadap aturan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan di TUKS. Keselamatan dan keselamatan pekerja hingga kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas.
Baca juga: PT BGA berangkatkan umrah 26 pemanen sawit terbaik
Aturan sekecil apapun seharusnya tidak boleh diabaikan, apalagi jika itu menyangkut keselamatan pekerja maupun kelestarian lingkungan. Terlebih Sungai Mentaya termasuk sungai yang padat transportasi sungai serta airnya juga masih digunakan sebagian warga untuk kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah secara tegas mengatur aktivitas TUKS melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri. Aturan itu menjadi rambu bagi perusahaan dalam beroperasi serta menjadi acuan bagi aparat untuk melakukan pengawasan.
Ada sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan dalam operasional TUKS, bahkan pada Pasal 22 ayat 2 ditegaskan terkait sanksi berat yaitu pencabutan izin.
"Pemilik TUKS dan pengguna harus mematuhi regulasi yang berlaku. Kami harapkan KSOP Sampit selalu instansi yang berwenang dalam pengawasan juga lebih aktif mengawasi aktivitas TUKS di daerah ini untuk mencegah pelanggaran aturan dan dampaknya," demikian Kurniawan.
Baca juga: Legislator muda Kotim ini prioritaskan perjuangkan peningkatan bidang kesehatan
Baca juga: DPRD Kotim tuan rumah rakorda Asdeksi Kalteng
Baca juga: Pantai Ujung Pandaran semakin dilirik investor